Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satnarkoba Polrestabes Medan Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu
    TNI - POLRI

    Satnarkoba Polrestabes Medan Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

    By RedaksiJanuari 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPUKOR.COM | MEDAN – N (40 thn) seorang wanita yang tinggal di Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan Seorang teman prianya RS (40) pria asal jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, dengan terpaksa diringkus Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

    Penangkaan tersebut bermula adannya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

    Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig, SH,MH yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan langsung mengikuti tersangka yang sedang mengendarai mobil pribadi.

    Baca Juga:  Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka ditemukan satu buah tas yang di dalam nya terdapat satu plastik. Dan diduga berisikan narkoba jenis sabu, dan uang sebesar Rp 25.000.000

    Labih Lanjut, Kasat Narkoba Polrestabes MedanKompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750 Gram dan Uang Rp 25.000.000.

    “Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 Gram dan 1 Unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

    Kasat juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 Tahun penjara. *(Man)

    Post Views: 232
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Purwakarta Ungkap 13 Kasus Curat dan Curas, Amankan 9 Tersangka

    September 3, 2026

    Gempur Narkoba, Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus dalam 3 Bulan, Selamatkan Potensi 13.000 Jiwa

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pengajian Lansia di Minggir Bahas Kekuatan Kalimat Tauhid “La Ilaha Illallah”

    September 6, 2026

    Pungutan Mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Gedung Nasional Dipersoalkan, Siapa yang Beri Mandat?

    September 6, 2026

    Bandara Husein Sastranegara Makin Siap, Penerbangan Internasional Ditargetkan Beroperasi Oktober 2026

    September 5, 2026

    Generasi Berakhlakul Karimah, Penampilan Anak-Anak Baca Barzanji di Mushola Albahriyah Bikin Kades Cimahi Bangga

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.