PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, tepatnya mulai 13 Mei hingga 25 Agustus 2026, jajaran polisi berhasil mengungkap 35 kasus narkoba dan mengamankan 41 tersangka.
Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan hasil capaian tersebut dalam konferensi pers pengungkapan perkara narkotika di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Rincian Kasus dan Tersangka
Dari 35 laporan polisi yang terungkap, jenis narkoba yang paling banyak disita adalah sabu-sabu dengan 20 kasus, diikuti tembakau sintetis (6 kasus), obat keras tertentu (7 kasus), serta masing-masing satu kasus untuk ganja dan cairan sintetis.
Ke-41 tersangka yang diamankan terdiri dari 37 laki-laki dan 4 perempuan dengan rentang usia 18 hingga 50 tahun. Sebagian besar pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Menariknya, dari jumlah tersebut, terdapat 6 orang yang merupakan residivis atau pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Para pelaku berperan sebagai kurir maupun pengedar dengan durasi aksi bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga lebih dari satu tahun.
Barang Bukti Senilai Hampir Rp1 Miliar
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain:
* Sabu-sabu: 469,24 gram
* Ganja: 101,49 gram
* Tembakau Sintetis: 104,85 gram
* Obat Keras Tertentu: 3.263 butir
* Ekstasi: 48 butir
* Cairan & Serbuk Sintetis: 667,9 gram/ml
* Alat Bantu: 12 timbangan digital, 41 ponsel, 8 sepeda motor, 2 mobil, dan uang tunai Rp3.145.000.
Kapolres Febri Nurzam memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp993 juta. Lebih penting lagi, berdasarkan perhitungan satuan reserse, barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Peta Sebaran Peredaran Narkoba
Data lokasi kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa Kecamatan Purwakarta Kota menjadi wilayah dengan intensitas peredaran tertinggi, yakni 10 TKP. Disusul oleh Kecamatan Campaka dan Darangdan (masing-masing 5 TKP), Jatiluhur (4 TKP), serta Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani (masing-masing 3 TKP). Sisanya tersebar di Kecamatan Pondoksalam, Kuningan, dan Pasawahan.
“Data ini menjadi perhatian kami untuk memetakan dan memperketat pengawasan di zona-zona rawan,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Febri Nurzam mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penangkapan, tapi bagaimana kita bersama melindungi generasi muda dari kerusakan masa depan,” pungkasnya. (Redaksi)
Sumber : Humas Polres Purwakarta

