Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satnarkoba Polrestabes Medan Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu
    TNI - POLRI

    Satnarkoba Polrestabes Medan Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Sabu

    By RedaksiJanuari 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPUKOR.COM | MEDAN – N (40 thn) seorang wanita yang tinggal di Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat dan Seorang teman prianya RS (40) pria asal jalan Lintas Timur Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, dengan terpaksa diringkus Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

    Penangkaan tersebut bermula adannya informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area kerap dijikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

    Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig, SH,MH yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi yang di maksud dan langsung mengikuti tersangka yang sedang mengendarai mobil pribadi.

    Baca Juga:  Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dari tersangka ditemukan satu buah tas yang di dalam nya terdapat satu plastik. Dan diduga berisikan narkoba jenis sabu, dan uang sebesar Rp 25.000.000

    Labih Lanjut, Kasat Narkoba Polrestabes MedanKompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu seberat 750 Gram dan Uang Rp 25.000.000.

    “Saat ini kedua tersangka bersama barang haram sabu 750 Gram dan 1 Unit mobil Xenia kami bawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

    Kasat juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman maksimal 20 Tahun penjara. *(Man)

    Post Views: 196
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan “Bekingan” Mencuat! Selisih Data IPAL PT Metro Pearl Disorot, Audit Independen Mendesak

    Mei 25, 2026

    Putusan MA Sudah Inkracht, Pengelolaan Unbari Belum Dieksekusi

    Mei 25, 2026

    Rekam Jejak Terbongkar! Anggota DPRD Diduga Kendalikan CV Ana Lia, Pernah Terseret Kasus Pengaturan Proyek Bupati

    Mei 25, 2026

    Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.