Masyarakat desak Inspektorat Kalteng dan LKPP periksa anomali status NIB pemenang tender PT Joglo Multi Ayu yang tercatat sebagai Usaha Besar namun lolos di paket Kualifikasi Menengah.
KOTAWARINGIN BARAT – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melayangkan pengaduan resmi melalui kanal SP4N-LAPOR kepada Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Pengaduan ini menyoroti indikasi cacat prosedur dan penyelundupan hukum dalam proses evaluasi pemenang tender paket Pembangunan/Rehabilitasi Sport Center Kabupaten Kotawaringin Barat.
Paket pekerjaan dengan Kode Tender 10105664000 ini memiliki nilai HPS sebesar Rp 25.600.000.000,00 (Dua Puluh Lima Miliar Enam Ratus Juta Rupiah). Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, paket dengan nilai tersebut secara mutlak masuk dalam segmentasi pasar “Kualifikasi Usaha Menengah” (rentang Rp 15 Miliar s.d Rp 50 Miliar).
Namun, berdasarkan penelusuran data publik pada portal SPSE dan Sistem OSS-RBA, ditemukan fakta mengejutkan terkait pemenang tender, PT Joglo Multi Ayu.
Anomali Legalitas: SBU Menengah, NIB Besar
Juru Bicara Masyarakat Peduli PBJ menyatakan, meskipun PT Joglo Multi Ayu memegang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Menengah, status legalitas entitas korporasinya berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120309521156 tercatat sebagai pelaku usaha skala besar (Penanaman Modal Dalam Negeri).
“Masuknya korporasi bermodal besar ke dalam segmen pasar yang dialokasikan khusus untuk melindungi usaha menengah adalah bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan kepastian hukum. Ini mencederai semangat perlindungan pelaku usaha lokal dan menengah,” ujar perwakilan masyarakat dalam kepada media Infotipikor.com, Selasa (3/11/2026).
Dugaan Pelanggaran Asas Persaingan Sehat
Masyarakat menilai Pokja Pemilihan telah lalai atau bahkan sengaja meloloskan ketidaksesuaian formil dan materiil. Hal ini dianggap bertentangan dengan:
1. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (jo. Perpu Cipta Kerja), yang melarang penguasaan pasar UMKM oleh usaha besar melalui penyamaran identitas.
2. Pasal 6 Perpres PBJ yang mewajibkan pengadaan dilaksanakan berdasarkan asas adil, tidak diskriminatif, dan bersaing.
“Kapasitas finansial usaha besar jauh melampaui batasan usaha menengah murni. Membiarkan mereka bertarung di segmen menengah sama saja mematikan kompetisi usaha lokal yang seharusnya dilindungi negara,” tegasnya.
Tuntutan Masyarakat
Demi menjaga integritas anggaran daerah dan kepercayaan publik, Masyarakat Peduli PBJ mendesak:
1. Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan LKPP RI segera melakukan audit investigatif terhadap berkas evaluasi kualifikasi pemenang.
2. Memverifikasi dualisme status skala besar (NIB) dan kualifikasi menengah (SBU) pada PT Joglo Multi Ayu.
3. Memeriksa laporan keuangan audit dan kepatuhan pajak pemenang untuk memastikan tidak ada manipulasi data.
4. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak sesuai segmentasi.
“Masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengadaan barang/jasa harus bersih dari KKN dan keberpihakan pada korporasi besar yang membonceng kuota menengah harus dihentikan,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan dan Dinas terkait di Kabupaten Kotawaringin Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk ke APIP dan LKPP ini. (Tim Redaksi)

