BUOL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol resmi menerbitkan rekomendasi strategis terkait polemik penguasaan wilayah pertambangan PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) di Blok Bulagidun. Rekomendasi ini menjadi langkah tegas kelembagaan DPRD dalam merespons tumpang tindih konsesi perusahaan dengan ruang penghidupan masyarakat penambang tradisional.
Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Bapemperda, Kamis (29/10/2026), bersama perwakilan Barisan Rakyat Penambang Emas (BARA EMAS).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Buol, Karmin OY. Kaimo, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II, Ahmad R. Kuntuamas, serta anggota dewan dari berbagai fraksi, juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, S.H., M.Si.
Isi Rekomendasi DPRD
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kabupaten Buol merekomendasikan beberapa poin krusial, antara lain:
1. Evaluasi Menyeluruh: Melakukan kajian ulang terhadap status perizinan, luas wilayah, batas, serta koordinat konsesi PT GSM di Blok Bulagidun.
2. Penyesuaian Wilayah: Mendorong penciutan atau penyesuaian wilayah konsesi perusahaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kondisi faktual di lapangan.
3. Percepatan WPR: Mendesak pemerintah untuk mempercepat kajian dan pengusulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada kawasan yang memenuhi syarat hukum.
4. Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang tradisional yang telah lebih dulu menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Sikap BARA EMAS
Jasmin Karim, Nahkoda BARA EMAS, menyambut baik terbitnya rekomendasi ini sebagai perkembangan positif dalam perjuangan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen rekomendasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Persoalan Blok Bulagidun tidak bisa hanya dilihat dari kacamata investasi dan perizinan perusahaan. Ada nyawa dan kepentingan ekonomi masyarakat lokal yang harus dilindungi. Kami akan mengawal rekomendasi ini hingga menghasilkan keputusan konkret,” tegas Jasmin Karim.
BARA EMAS juga menekankan pentingnya korelasi antara pemerintah dan instansi berwenang untuk mencegah potensi konflik, serta memperhatikan keselamatan serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang terdampak.
Respons Pemerintah Daerah
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Syarif Pusadan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol telah berupaya menjembatani persoalan ini. Pemkab tercatat telah melayangkan dua surat resmi kepada PT GSM untuk meminta kejelasan.
“Sayangnya, surat-surat tersebut belum memperoleh respons dari pihak perusahaan. Namun, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi intensif untuk mendapatkan kejelasan status dan komitmen perusahaan,” ujar Syarif Pusadan.
Agenda Escalasi ke Pusat
Menutup rangkaian RDP, BARA EMAS menyatakan bahwa perjuangan tidak akan berhenti di tingkat kabupaten. Mengingat kompleksitas dan kebuntuan respons dari pihak perusahaan, agenda selanjutnya adalah membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Rencananya, delegasi akan melanjutkan audiensi dengan Gubernur Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulteng, serta membawa persoalan ini ke Kementerian ESDM, DPR RI, dan lembaga terkait di Jakarta.
“Terbitnya rekomendasi DPRD Buol menjadi momentum untuk mendorong penyelesaian Blok Bulagidun secara lebih terarah melalui koordinasi lintas pemerintahan, dari kabupaten hingga pusat,” pungkas perwakilan BARA EMAS. (Moh Fharsi)

