Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Desak Penanganan Blok 1000, DPRD Buol Minta Bupati Bentuk  Tim Investigasi Terpadu dan  Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan
    Daerah

    Desak Penanganan Blok 1000, DPRD Buol Minta Bupati Bentuk  Tim Investigasi Terpadu dan  Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan

    By RedaksiOktober 30, 2026Updated:Oktober 30, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL, 30 Oktober 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol mengambil sikap tegas terkait polemik penguasaan dan pemanfaatan lahan di Blok 1000, Kecamatan Bukal. Melalui rekomendasi resmi yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026, DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk segera mengembalikan fungsi kawasan hutan dan menelusuri legalitas penguasaan lahan yang diduga kuat bermasalah.

    Rekomendasi yang tertuang dalam Dokumen Nomor 170.2/PIM-DPRD/2025 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag., ini merupakan tindak lanjut atas permohonan masyarakat tertanggal 31 Juli 2026 serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Daerah, KPH Pogogul, BPN, serta perwakilan masyarakat.

    Temuan Kritis dan Status Kawasan Hutan

    Dalam pertimbangannya, DPRD mencatat adanya indikasi kuat bahwa sebagian lokasi Blok 1000 berada di dalam kawasan hutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

    “Penerbitan dokumen oleh pemerintah desa tidak serta-merta mengubah status kawasan hutan maupun memberikan kewenangan pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan ketentuan kehutanan yang berlaku,” tegas DPRD dalam dokumen rekomendasinya.

    Baca Juga:  Tragedi Pengeroyokan di Pasar Caringin, Wali Kota Bandung Minta Aparat Tingkatkan Pengawasan dan Sampaikan Duka Mendalam

    Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh dokumen penguasaan lahan diperiksa secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi maupun kesesuaiannya dengan perundang-undangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pemerintah Daerah didorong untuk mengambil langkah pembatalan atau pencabutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Desakan Pembentukan Tim Investigasi Terpadu

    Guna memastikan penanganan yang objektif dan komprehensif, DPRD mendesak Bupati Buol untuk segera membentuk tim investigasi terpadu. Tim ini wajib melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, BPN Buol, KPH Pogogul, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

    Tugas strategis tim tersebut meliputi:

    1.  Verifikasi Fisik: Memastikan batas kawasan dan kondisi faktual di lapangan.

    2.  Audit Legalitas: Menelusuri asal-usul dan keabsahan seluruh dokumen penguasaan tanah.

    3.  Analisis Fungsi Kawasan:  Menilai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan status peruntukan.

    4.  Formulasi hukum: Menyusun laporan dan rekomendasi penyelesaian berbasis hukum.

    Moratorium Aktivitas dan Peringatan Keras

    Sambil menunggu hasil investigasi, DPRD mendesak agar seluruh aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, termasuk penanaman maupun kegiatan produksi, segera dihentikan sementara. Penghentian ini bertujuan mencegah meluasnya kerusakan dan memberikan ruang bagi proses verifikasi hukum.

    Baca Juga:  Diduga Loloskan Administrasi Fatal, Pemenang Proyek Jalan Rp19 Miliar di Kaimana Dipertanyakan Status Legalitasnya

    DPRD juga memberikan peringatan keras bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila ditemukan dugaan perusakan kawasan hutan, perluasan lahan ilegal, atau penerbitan dokumen yang tidak sesuai aturan.

    Landasan Hukum

    Rekomendasi ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ketat, antara lain:

    *   UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

    *   UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    *   Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

    Publik kini menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Buol untuk menindaklanjuti rekomendasi ini secara konkret. Persoalan Blok 1000 bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepastian hukum, ketertiban pengelolaan kawasan hutan, dan perlindungan aset negara.

    DPRD Kabupaten Buol akan mengawal ketat proses investigasi ini dan tidak akan mentolerir segala bentuk pengabaian terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan. (Moh Fharsi)

     

     

    Views: 73
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati HUT ke-3, IWOI Sleman Tekadkan Insan Pers Lawan Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

    Oktober 30, 2026

    Semangat Kebersamaan Warnai HUT ke-3 IWOI Sleman, Wujudkan Jurnalis Profesional dan Terpercaya

    Oktober 29, 2026

    Indikasi Pelanggaran Segmentasi  Pasar! Masyarakat Desak Pembatalan Pemenang Tender Rekonstruksi Jalan Peleru-Era Morowali Utara

    Oktober 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tunjukkan Keseriusan, Eko Surya Efendi Ambil Formulir Pendaftaran Ketua DPD Golkar Purwakarta

    Oktober 30, 2026

    Desak Penanganan Blok 1000, DPRD Buol Minta Bupati Bentuk  Tim Investigasi Terpadu dan  Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan

    Oktober 30, 2026

    Peringati HUT ke-3, IWOI Sleman Tekadkan Insan Pers Lawan Hoaks dan Jaga Persatuan Bangsa

    Oktober 30, 2026

    GERAK CEPAT! Polsek Campaka Amankan 35 Orang dan 24 Motor dalam Aksi Balap Liar di Desa Cimahi

    Oktober 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.