Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Loloskan Administrasi Fatal, Pemenang Proyek Jalan Rp19 Miliar di Kaimana Dipertanyakan Status Legalitasnya
    Daerah

    Diduga Loloskan Administrasi Fatal, Pemenang Proyek Jalan Rp19 Miliar di Kaimana Dipertanyakan Status Legalitasnya

    By RedaksiOktober 28, 2026Updated:Oktober 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MANOKWARI, 28 Oktober 2026 – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  mengungkap dugaan pelanggaran administrasi yang sangat krusial dalam paket tender Pembangunan Jalan Wombu – Undurara – Bts Kabupaten Kaimana. Perusahaan penyedia jasa, PT Adi Daya Lestari, diduga memenangkan dan menandatangani kontrak senilai Rp19.197.384.000,00 dalam kondisi cacat legalitas formil.

    Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran data publik yang dilakukan oleh timi, ditemukan dua anomali besar terkait keabsahan dokumen legalitas PT Adi Daya Lestari yang seharusnya menggugurkan perusahaan tersebut sejak tahap evaluasi tender:

    1. Kecacatan Masa Berlaku SBU (Sertifikat Badan Usaha)

    Berdasarkan data resmi pada portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi),  SBU Sub-Klasifikasi BS001 milik PT Adi Daya Lestari berstatus “dicabut” pada 21 Juli 2023. SBU tersebut baru kembali disetujui  pada 21 Agustus 2026.

    Fakta ini menunjukkan adanya Timeline Gap (kekosongan masa berlaku) yang sangat fatal. Pasalnya, proses penandatanganan kontrak untuk paket pekerjaan ini dilakukan pada rentang waktu 27 Juli s.d. 16 Agustus 2026. Artinya, saat kontrak ditandatangani, perusahaan tidak memiliki SBU yang aktif dan sah secara hukum.

    Baca Juga:  LAN Aceh Tenggara Dukung Penuh Program “Asta Cita” Kapolri, Fokus Pemberantasan Narkoba hingga ke Akar-akarnya 

    2. Status NIB Fiktif/Tidak Ditemukan pada Sistem OSS RBA

    Lebih mencengangkan lagi, hasil pengecekan keabsahan pada sistem resmi OSS RBA Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan dengan nomor 9120101912952 memuat keterangan resmi NIB Tidak Ditemukan.

    “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang secara sistem negara tidak terdeteksi NIB-nya dan memiliki SBU yang mati suri saat penandatanganan kontrak, bisa lolos verifikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dinyatakan memenangkan tender pengadaan barang/jasa pemerintah?” ujar Perwakilan Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam keterangan resminya, Selasa (28/10).

    Mengingat paket pekerjaan ini bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari keuangan negara, kedua temuan ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap syarat mutlak keabsahan formil penyedia konstruksi.

    Ultimatum Hak Jawab dan Tindak Lanjut

    Sebagai bentuk keterbukaan dan memberikan ruang *check and recheck*, Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hari ini telah mengirimkan surat teguran dan permintaan hak jawab secara resmi kepada Manajemen PT Adi Daya Lestari.

    Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri "Lombang Bersholawat", Kuwu H. Pandi Sukses Persatukan Umat Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri Nasional 2026

    Kami memberikan tenggat waktu hingga hari ini bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan teknis, bukti migrasi data OSS, atau dokumen hukum sah yang dapat menyanggah kedua temuan sistem tersebut.

    “Jika hingga batas waktu yang ditentukan PT Adi Daya Lestari tidak dapat memberikan bukti autentik yang membantah temuan kami, maka kami akan segera merampungkan laporan komprehensif. Laporan ini akan kami serahkan secara resmi kepada APIP (Inspektorat Provinsi Papua Barat), LKPP, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara dalam paket pekerjaan ini,” tegasnya.

    Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  mendesak Inspektorat Daerah dan Kementerian PUPR/LKPP untuk segera melakukan audit susulan dan mengevaluasi proses tender yang cacat hukum ini demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan pengadaan publik yang bersih di Papua Barat. (Tim Redaksi)

     

     

     

     

     

     

    Views: 99
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Darurat Illegal Logging di Tiloan, Hutan Kokobuka Gundul, Bupati Buol Instruksikan Pembentukan Satgas

    Oktober 28, 2026

    Tolak Wacana Pergantian, Idrus Hadaddo: Syarifuddin Hafid Sangat Layak Pimpin DPRD Sulteng Hingga 2029

    Oktober 28, 2026

    DPD Partai Demokrat Sulteng Klarifikasi Mekanisme Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng

    Oktober 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Loloskan Administrasi Fatal, Pemenang Proyek Jalan Rp19 Miliar di Kaimana Dipertanyakan Status Legalitasnya

    Oktober 28, 2026

    Darurat Illegal Logging di Tiloan, Hutan Kokobuka Gundul, Bupati Buol Instruksikan Pembentukan Satgas

    Oktober 28, 2026

    Tolak Wacana Pergantian, Idrus Hadaddo: Syarifuddin Hafid Sangat Layak Pimpin DPRD Sulteng Hingga 2029

    Oktober 28, 2026

    DPD Partai Demokrat Sulteng Klarifikasi Mekanisme Pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng

    Oktober 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.