MANOKWARI, 28 Oktober 2026 – Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengungkap dugaan pelanggaran administrasi yang sangat krusial dalam paket tender Pembangunan Jalan Wombu – Undurara – Bts Kabupaten Kaimana. Perusahaan penyedia jasa, PT Adi Daya Lestari, diduga memenangkan dan menandatangani kontrak senilai Rp19.197.384.000,00 dalam kondisi cacat legalitas formil.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran data publik yang dilakukan oleh timi, ditemukan dua anomali besar terkait keabsahan dokumen legalitas PT Adi Daya Lestari yang seharusnya menggugurkan perusahaan tersebut sejak tahap evaluasi tender:
1. Kecacatan Masa Berlaku SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Berdasarkan data resmi pada portal LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), SBU Sub-Klasifikasi BS001 milik PT Adi Daya Lestari berstatus “dicabut” pada 21 Juli 2023. SBU tersebut baru kembali disetujui pada 21 Agustus 2026.
Fakta ini menunjukkan adanya Timeline Gap (kekosongan masa berlaku) yang sangat fatal. Pasalnya, proses penandatanganan kontrak untuk paket pekerjaan ini dilakukan pada rentang waktu 27 Juli s.d. 16 Agustus 2026. Artinya, saat kontrak ditandatangani, perusahaan tidak memiliki SBU yang aktif dan sah secara hukum.
2. Status NIB Fiktif/Tidak Ditemukan pada Sistem OSS RBA
Lebih mencengangkan lagi, hasil pengecekan keabsahan pada sistem resmi OSS RBA Kementerian Investasi/BKPM menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan dengan nomor 9120101912952 memuat keterangan resmi NIB Tidak Ditemukan.
“Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang secara sistem negara tidak terdeteksi NIB-nya dan memiliki SBU yang mati suri saat penandatanganan kontrak, bisa lolos verifikasi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan dinyatakan memenangkan tender pengadaan barang/jasa pemerintah?” ujar Perwakilan Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam keterangan resminya, Selasa (28/10).
Mengingat paket pekerjaan ini bernilai miliaran rupiah dan bersumber dari keuangan negara, kedua temuan ini bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap syarat mutlak keabsahan formil penyedia konstruksi.
Ultimatum Hak Jawab dan Tindak Lanjut
Sebagai bentuk keterbukaan dan memberikan ruang *check and recheck*, Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hari ini telah mengirimkan surat teguran dan permintaan hak jawab secara resmi kepada Manajemen PT Adi Daya Lestari.
Kami memberikan tenggat waktu hingga hari ini bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan teknis, bukti migrasi data OSS, atau dokumen hukum sah yang dapat menyanggah kedua temuan sistem tersebut.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan PT Adi Daya Lestari tidak dapat memberikan bukti autentik yang membantah temuan kami, maka kami akan segera merampungkan laporan komprehensif. Laporan ini akan kami serahkan secara resmi kepada APIP (Inspektorat Provinsi Papua Barat), LKPP, serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara dalam paket pekerjaan ini,” tegasnya.
Masyarakat Peduli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendesak Inspektorat Daerah dan Kementerian PUPR/LKPP untuk segera melakukan audit susulan dan mengevaluasi proses tender yang cacat hukum ini demi menyelamatkan keuangan negara dan mewujudkan pengadaan publik yang bersih di Papua Barat. (Tim Redaksi)

