Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Anggaran Rp756 Juta untuk Masjid Al Makmur Wonosari Dipertanyakan, Media Desak Klarifikasi Status SBU CV. Difa Utama ke Disnakertrans Maluku Tengah
    Daerah

    Anggaran Rp756 Juta untuk Masjid Al Makmur Wonosari Dipertanyakan, Media Desak Klarifikasi Status SBU CV. Difa Utama ke Disnakertrans Maluku Tengah

    By RedaksiOktober 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Maluku Tengah (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MALUKU TENGAH – Menindaklanjuti temuan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mengindikasikan bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub-bidang BG009 – Konstruksi Gedung Lainnya milik CV. Difa Utama berstatus Pencabutan/Dibekukan, media Infotipikor.com mendesak adanya klarifikasi mendesak terkait paket tender Pembangunan Masjid Al Makmur Wonosari dengan nilai anggaran Rp756.095.000. Paket pekerjaan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah.

    Berdasarkan penelusuran, CV. Difa Utama teridentifikasi terlibat dalam proses pengadaan senilai lebih dari tiga perempat miliar rupiah tersebut. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 5 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2020, badan usaha wajib memiliki SBU yang masih berlaku dan aktif untuk dapat melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi. Penggunaan SBU dalam status dibekukan atau dicabut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membatalkan hasil tender dan menjurus pada sanksi daftar hitam (blacklist).

    Baca Juga:  Sleman Jadi Pilot Project Nasional, Targetkan Balik Nama Tanah Tuntas dalam 10 Hari Lewat Program PERINTIS

    Konfirmasi Gagal, Ancaman Laporan ke LKPP dan Inspektorat

    Pada Rabu (21/10/2026), tim Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen CV. Difa Utama melalui telepon dan WhatsApp menggunakan nomor kontak resmi yang terdaftar. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun menyerahkan bukti SBU yang valid.

    Menyikapi kebisuan tersebut dan besarnya nilai anggaran negara yang dipertaruhkan, kami menyatakan akan segera meneruskan berkas temuan ini kepada:
    1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk evaluasi integritas penyedia.
    2. Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk dilakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan Paket Pembangunan Masjid Al Makmur Wonosari, termasuk memeriksa peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan di lingkungan Satker Disnakertrans dalam memverifikasi dokumen kualifikasi.

    Baca Juga:  Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Desak Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah

    Kami mempertanyakan bagaimana CV. Difa Utama dapat lolos dalam tahap evaluasi kualifikasi untuk proyek bernilai Rp756.095.000 jika data LPJK menunjukkan status SBU yang tidak aktif. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian berat atau kesengajaan dalam verifikasi dokumen yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

    “Kami memberikan kesempatan terakhir bagi CV. Difa Utama dan pihak terkait di Satker Disnakertrans Maluku Tengah untuk membuka data. Jika terbukti menggunakan SBU mati dalam proyek senilai ratusan juta rupiah, maka ini adalah bentuk penipuan administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus ditindak tegas,” tegas redaksi Infotipikor.com.

    Media berkomitmen terus mengawal kasus ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Maluku Tengah, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan legal. (Redaksi)

     

    Views: 22
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    Oktober 21, 2026

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Dugaan Penyerobotan Aset Negara dan Pelanggaran Transparansi: Irigasi Poktan di Juntinyuat Dibangun Tanpa Izin di Bahu Jalan DPUPR

    Oktober 20, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Anggaran Rp756 Juta untuk Masjid Al Makmur Wonosari Dipertanyakan, Media Desak Klarifikasi Status SBU CV. Difa Utama ke Disnakertrans Maluku Tengah

    Oktober 21, 2026

    Desak APH Telusuri Jejak Anggaran DBHP 2016–2018, KMP: Jangan Hanya Fokus pada Tunggakan, Tapi Uji Unsur Tipikor!

    Oktober 21, 2026

    Gercep Tindak Lanjuti Instruksi Bupati, Kades Cimahi Tinjau Langsung Pos Ronda dan Penerapan Jam Malam Siswa

    Oktober 21, 2026

    Perkuat Ketahanan Mental Aparatur dan Warga, Pengajian Rutin Desa Cimahi Bahas Kesadaran Diri dan Tawakal

    Oktober 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.