SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi ditunjuk sebagai salah satu lokasi uji coba (pilot project) untuk Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari. Inovasi yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menargetkan percepatan proses balik nama tanah dari yang sebelumnya memakan waktu lama, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.
Komitmen ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman, pada Senin (19/10/2026) di Hotel Prima SR, Sleman. Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Sleman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY, serta perwakilan notaris dan PPAT.
Menghapus Ego Sektoral demi Pelayanan Publik
Bupati Sleman dalam arahannya menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada kolaborasi nyata antarinstansi. Ia menginstruksikan agar ego sektoral antara BPN, DJP, dan Pemerintah Daerah dihilangkan sepenuhnya.
“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan efeknya masyarakat merasa terpuaskan,” tegas Bupati Sleman.
Selain memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat, percepatan pelayanan ini juga dinilai berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pajak.
DJP DIY Pangkas Proses SKB PPh Maksimum 3 Hari
Mendukung inisiatif tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP DIY, Sekti Widihartanto, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu terobosan utama adalah pemangkasan waktu penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh menjadi maksimal tiga hari kerja.
“Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya, termasuk mempermudah proses pembuatan kode billing tanpa memerlukan surat kuasa demi akselerasi layanan,” ungkap Sekti.
Adaptasi Sistem oleh Notaris dan PPAT
Bupati Sleman juga meminta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk segera mempersiapkan staf operasional mereka agar mampu beradaptasi dengan sistem pelayanan terintegrasi ini. Kendala teknis diharapkan dapat didiskusikan dan diselesaikan secara kolektif agar layanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Evaluasi Berkelanjutan
Mengingat statusnya sebagai tahap uji coba, seluruh mekanisme akan terus dievaluasi untuk mengukur efektivitas dan mengidentifikasi kendala di lapangan. Sekti Widihartanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan durasi pelayanan dapat dipersingkat menjadi kurang dari 10 hari jika integrasi sistem berjalan optimal.
“Karena ini masih tahap piloting, mari kita laksanakan dulu prosesnya dan lakukan evaluasi bersama. Dari sana kita bisa menyempurnakan sistem,” tambahnya.
Keberhasilan implementasi Program PERINTIS di Sleman diharapkan dapat menjadi model percontohan nasional dalam menciptakan pelayanan administrasi pertanahan yang lebih cepat, transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ari Wu)

