Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) adalah organisasi paguyuban yang menghimpun warga keturunan Madura yang tinggal dan bekerja di Yogyakarta. KMY aktif dalam berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya, serta berkomitmen untuk menjaga harmoni dan kontribusi positif bagi masyarakat.
YOGYAKARTA, 12 Oktober 2026 – Sekitar 1.000 warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar aksi damai berupa istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kehadiran massa dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini merupakan bentuk solidaritas moral bagi sejumlah pengurus KMY yang tengah menjalani proses hukum, sekaligus menyuarakan tuntutan atas penegakan hukum yang adil dan objektif.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai pihak terlapor. Keduanya didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Aspirasi Damai dan Kepercayaan pada Aparat
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kehadiran ribuan warga Madura bukan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan memberikan dukungan moral.
“Hari ini kami, warga Madura, datang dengan damai untuk menggelar doa bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait pemanggilan sejumlah sesepuh yang juga merupakan pengurus Keluarga Madura Yogyakarta dalam persoalan usaha toko kelontong,” ujar Aan Hidayat.
Ia menekankan bahwa KMY sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian dengan harapan proses hukum berjalan secara adil, objektif, dan profesional. “Permintaan kami sederhana, yakni hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.
Akar Masalah: Kesepakatan Internal Paguyuban
KMY menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penerapan kesepakatan internal paguyuban mengenai pengaturan jarak antartoko kelontong Madura. Aturan ini dibentuk untuk menjaga keharmonisan antar-pelaku usaha, mencegah persaingan tidak sehat, serta memelihara hubungan baik dengan masyarakat lokal.
Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menyatakan bahwa aturan internal tersebut dilandasi tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban sosial. Menurutnya, inisiatif paguyuban justru bertujuan membantu mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.
“Langkah kami justru bertujuan membantu menjaga situasi sosial tetap kondusif. Ke depan, kami berharap pemerintah hadir untuk bersama-sama merumuskan pengaturan yang memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ungkap RB Jugil.
KMY menyoroti bahwa pihak pelapor merupakan anggota organisasi yang sebelumnya turut menandatangani kesepakatan tersebut, namun kemudian diduga melanggarnya hingga berujung pada laporan polisi.
Sorotan Terhadap Dugaan Pelanggaran UU Advokat
Di tengah proses hukum yang berlangsung, KMY juga mengambil langkah hukum terpisah dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Advokat. KMY telah memberikan kuasa kepada tim hukumnya untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena menjalankan peran menyerupai advokat, seperti mewakili pelapor dalam proses pelaporan dan menawarkan skema penyelesaian perkara, padahal berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN, bukan advokat berlisensi.
KMY merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018 terkait batasan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum. KMY meminta aparat kepolisian menelaah secara objektif dugaan pelanggaran profesi hukum tersebut.
Harapan Penyelesaian Proporsional
Melalui aksi damai ini, KMY berharap persoalan yang bermula dari sengketa internal paguyuban dapat ditangani secara proporsional dengan mempertimbangkan latar belakang permasalahan. KMY juga menyuarakan harapan agar proses hukum terhadap para pengurusnya dapat dihentikan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Bagi KMY, penyelesaian perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan organisasi, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kerukunan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh masyarakat Yogyakarta.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak pelapor, ketiga pihak yang dilaporkan KMY, serta perkembangan terbaru dari Polresta Yogyakarta masih diperlukan untuk melengkapi keberimbangan pemberitaan. (Ari Wu)

