PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta periode Tahun Anggaran (TA) 2016–2025. Kasus ini bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran, melainkan menyangkut kepastian hak keuangan desa, legalitas penganggaran, dan potensi kerugian negara.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyatakan bahwa desakan ini lahir dari temuan sejumlah anomali serius yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi. “Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada administrasi. Yang perlu dijawab adalah ke mana hak keuangan desa, bagaimana dasar pembayaran lintas tahun, dari mana sumber dananya, serta siapa yang bertanggung jawab,” tegas Zaenal dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Kronologi dan Tindak Lanjut Hukum
Sebelumnya, KMP telah menyampaikan permohonan atensi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/1/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke jalur kelembagaan Kejaksaan.
Pada 6 Oktober 2026, Kejari Purwakarta mengeluarkan surat Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 yang memberitakan bahwa laporan telah ditindaklanjuti dengan penelitian. Sehari setelahnya, pada 7 Oktober 2026, Ketua KMP telah memberikan keterangan lengkap serta menyerahkan dokumen pendukung, data kronologi, dan bahan analisis kepada penyidik Kejari Purwakarta.
Tiga Poin Utama Dugaan Anomali
Berdasarkan telaah dokumen yang diserahkan KMP, terdapat tiga poin krusial yang perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum:
1. Dugaan Pergeseran Alokasi TA 2016–2018: Terdapat indikasi DBHP senilai sekitar Rp71,7 miliar yang tidak disalurkan atau mengalami pergeseran alokasi. Status kewajiban dan realisasi dana ini perlu diverifikasi ulang.
2. Perubahan Penganggaran Mencurigakan: KMP mempertanyakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018, yang menetapkan belanja bagi hasil pajak tahun 2018 sebesar Rp0 (nol rupiah). Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penghapusan atau penundaan kewajiban tersebut.
3. Pembayaran Lintas Tahun Tanpa Dasar Jelas: KMP meminta kejelasan mengenai mekanisme pembayaran sebagian kewajiban pada TA 2019 dan pembayaran lanjutan pada TA 2025. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan sumber pendanaan yang sah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
KMP menekankan bahwa mereka tidak meminta siapapun dinyatakan bersalah sebelum proses pembuktian hukum selesai. Namun, publik menuntut pemeriksaan yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
“Integritas penegakan hukum tidak cukup dibuktikan melalui surat tindak lanjut. Integritas harus tercermin dalam kesungguhan mengungkap fakta, menguji pertanggungjawaban, dan menindaklanjuti temuan sesuai hukum,” tambah Zaenal.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan substansi persoalan dan langkah konkret berikutnya dari Kejari Purwakarta. Kasus ini menjadi ujian berat bagi keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri fakta anomali DBHP tanpa pandang bulu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah. (Redaksi)

