SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Keduanya ditangkap oleh Tim Buser Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sigi pada Selasa (13/10/2026).
Terduga pelaku berinisial S (36) dan CS (35), keduanya merupakan warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dalam aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan modus operandi yang cukup licik dengan menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para tersangka mendekati warga dengan alasan akan melakukan pembaruan jaringan kabel listrik. Mereka kemudian mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel aluminium berkualitas rendah yang telah mereka siapkan sebelumnya, untuk kemudian mengambil kabel tembaga tersebut sebagai barang curian.
“Aksi ini terungkap setelah petugas PLN asli mendapati bahwa keduanya bukan petugas resmi. Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Mas’ud Amara.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi:
* Satu gulung kabel aluminium (alat tukar/modus)
* Satu sabuk pengaman untuk memanjat tiang
* Dua buah obeng
* Dua kunci ring
* Satu tas selempang berwarna hitam
* Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Sigi dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Melihat modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat, Polres Sigi mengimbau warga untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa identitas dan surat tugas setiap orang yang mengaku sebagai petugas PLN sebelum mengizinkan mereka bekerja di instalasi kelistrikan rumah atau lingkungan.
“Lakukan konfirmasi melalui saluran resmi PLN jika ragu. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kasat Reskrim.(***)
Sumber: Si Humas Polres Sigi

