Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu
    Kriminal

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    By RedaksiSeptember 14, 2026Updated:September 14, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ACEH TENGGARA – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk utama bagi kepolisian dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Unit Reskrim Polsek Badar, jajaran Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan dua pria berinisial J.F. (26) dan S.I. (33) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.

    Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai maraknya peredaran sabu yang telah meresahkan warga di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Badar segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

    Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pondok

    Saat pertama kali diamankan, petugas belum menemukan barang bukti pada tubuh kedua tersangka. Namun, kecurigaan petugas bertambah sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penggeledahan terhadap sebuah pondok dan area sekitarnya.

    Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan enam paket sabu di dalam kamar pondok, serta tiga paket lainnya yang disembunyikan di atas tanah tepat di bawah pondok. Selain itu, satu dompet kecil yang juga berisi narkotika jenis sabu turut ditemukan.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus sabu. Rinciannya adalah sembilan bungkus dengan berat bruto 1,25 gram dan satu bungkus lainnya dengan berat bruto 2,88 gram.

    Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat bantu penyalahgunaan dan pengemasan, antara lain:

    *   Satu alat hisap (bong);

    *   Mancis dan dua kaca pirex;

    *   Lima plastik panjang dan tiga plastik kosong;

    *   Gunting dan pipet;

    *   Dua unit handphone;

    *   Satu kotak rokok, satu dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

    Peran Penting Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa vitalnya peran informasi dari masyarakat.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    “Kami tidak ingin narkotika berkembang dan merusak masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ungkap Ipda Patar.

    Langkah tegas Polsek Badar yang bergerak cepat dari informasi warga hingga menemukan barang bukti menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara untuk menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkotika.

    Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Habibullah)

    Post Views: 23
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan IRT dan 30 Paket Narkotika di Lawe Alas

    September 13, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU BS001, CV Mambers Menangkan Proyek Marka Jalan Rp950 Juta di Manokwari; Wartawan Infotipikor.com Diintimidasi dan Diancam “Dihabisi”

    Agustus 30, 2026

    Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Ganja, Amankan 3 Tersangka dan 708 Gram Barang Bukti

    Agustus 29, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi SDM Hadapi Tantangan Operasi Deepwater

    September 15, 2026

    Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu

    September 14, 2026

    Dua Minggu Disorot, Dapur MBG di Desa Pondoh Indramayu Diduga Masih Beroperasi Tanpa Izin Resmi

    September 14, 2026

    Dugaan Upah di Bawah UMP dan Aturan Ketat, Karyawan PT Indo Nutrisi Jaya Purwakarta Keluhkan Nasibnya

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.