KAIMANA – Indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa terungkap di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Sorotan publik kini tertuju pada paket pekerjaan “Pembangunan Rumah Dinas Guru SMPN Teluk Etina” yang dianggarkan sebesar Rp840.810.000 pada Tahun Anggaran 2026. Paket yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana ini diduga dimenangkan oleh CV Serarang Perkasa dengan menggunakan Surat Bukti Unggulan (SBU) kode BG006 yang berstatus dicabut.
Temuan ini diperoleh setelah awak media Infotipikor.com melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kualifikasi pemenang tender. Status “dicabut” pada SBU BG006 mengindikasikan bahwa penyedia jasa tersebut tidak lagi memiliki legalitas atau kualifikasi teknis yang valid saat mengikuti proses tender, yang seharusnya menjadi dasar mutlak untuk diskualifikasi.
Klarifikasi Media Diabaikan Penyedia
Menindaklanjuti temuan serius ini, awak media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Serarang Perkasa pada Sabtu (5/9/2026). Tim redaksi menghubungi nomor kontak yang tertera dalam profil perusahaan melalui sambungan telepon langsung dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas status SBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons sama sekali dari pihak penyedia jasa terkait. Sikap bungkam ini dinilai mencurigakan dan menambah pertanyaan publik mengenai transparansi serta integritas proses seleksi pemenang tender senilai hampir Rp841 juta tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Penggunaan dokumen kualifikasi yang tidak valid (SBU dicabut) merupakan pelanggaran fundamental dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi yang mengancam para pihak terlibat:
1. Pelanggaran Administratif (Perpres No. 12 Tahun 2021)
Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sah dan berlaku. Penggunaan SBU yang dicabut berarti penyedia tidak memenuhi syarat dasar.
* Sanksi: Pembatalan hasil pemilihan penyedia, pencoretan dari daftar rekanan (blacklist) oleh LPSE, serta pengembalian dana jika kontrak telah cair atau pekerjaan belum selesai.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika terbukti adanya kolusi antara panitia pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk meloloskan dokumen yang tidak valid, hal ini dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal 22: Tentang kecurangan dalam tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
* Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
3. Pemalsuan Dokumen (KUHP)
Apabila CV Serarang Perkasa secara sengaja menyembunyikan informasi pencabutan SBU atau memalsukan dokumen pendukung lainnya, mereka dapat dijerat pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* Ancaman Hukuman: Pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat resmi.
4. Kelalaian Pejabat (Sanksi Disiplin ASN)
Pejabat yang berwenang (PPK/Panitia) di lingkungan Disdikpora Kaimana yang lalai memverifikasi status SBU melalui sistem SIINaK atau database LKPP dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
* Sanksi: Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat kelalaian dan potensi kerugian negara.
Desakan Peninjauan Ulang oleh Inspektorat
Mengingat nilai anggaran yang berasal dari uang rakyat dan pentingnya infrastruktur pendidikan di wilayah Teluk Etina, Infotipikor.com mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kaimana serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit ulang terhadap proses tender ini. Verifikasi independen diperlukan untuk memastikan integritas pengadaan dan mencegah potensi kerugian negara.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.
(Redaksi Infotipikor.com)

