Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    By RedaksiSeptember 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KAIMANA – Indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa terungkap di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat. Sorotan publik kini tertuju pada paket pekerjaan “Pembangunan Rumah Dinas Guru SMPN Teluk Etina” yang dianggarkan sebesar Rp840.810.000 pada Tahun Anggaran 2026. Paket yang berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kaimana ini diduga dimenangkan oleh CV Serarang Perkasa dengan menggunakan Surat Bukti Unggulan (SBU) kode BG006 yang berstatus dicabut.

    Temuan ini diperoleh setelah awak media Infotipikor.com melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kualifikasi pemenang tender. Status “dicabut” pada SBU BG006 mengindikasikan bahwa penyedia jasa tersebut tidak lagi memiliki legalitas atau kualifikasi teknis yang valid saat mengikuti proses tender, yang seharusnya menjadi dasar mutlak untuk diskualifikasi.

    Klarifikasi Media Diabaikan Penyedia

    Menindaklanjuti temuan serius ini, awak media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Serarang Perkasa pada Sabtu (5/9/2026). Tim redaksi menghubungi nomor kontak yang tertera dalam profil perusahaan melalui sambungan telepon langsung dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas status SBU tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons sama sekali dari pihak penyedia jasa terkait. Sikap bungkam ini dinilai mencurigakan dan menambah pertanyaan publik mengenai transparansi serta integritas proses seleksi pemenang tender senilai hampir Rp841 juta tersebut.

    Baca Juga:  RLS Purwakarta Masih 8,14 Tahun, Aktivis Tanya Bupati: Siapkah SDM Lokal Bersaing di Era Industri?

    Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Berat

    Penggunaan dokumen kualifikasi yang tidak valid (SBU dicabut) merupakan pelanggaran fundamental dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi yang mengancam para pihak terlibat:

    1. Pelanggaran Administratif (Perpres No. 12 Tahun 2021)
    Sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sah dan berlaku. Penggunaan SBU yang dicabut berarti penyedia tidak memenuhi syarat dasar.
    * Sanksi: Pembatalan hasil pemilihan penyedia, pencoretan dari daftar rekanan (blacklist) oleh LPSE, serta pengembalian dana jika kontrak telah cair atau pekerjaan belum selesai.

    2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
    Jika terbukti adanya kolusi antara panitia pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk meloloskan dokumen yang tidak valid, hal ini dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    * Pasal 22: Tentang kecurangan dalam tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
    * Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

    Baca Juga:  Tembus Pasar Global, 4.021 Lulusan LKP Resmi Dilepas untuk Isi Posisi Profesional di 11 Negara

    3. Pemalsuan Dokumen (KUHP)
    Apabila CV Serarang Perkasa secara sengaja menyembunyikan informasi pencabutan SBU atau memalsukan dokumen pendukung lainnya, mereka dapat dijerat pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    * Ancaman Hukuman: Pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat resmi.

    4. Kelalaian Pejabat (Sanksi Disiplin ASN)
    Pejabat yang berwenang (PPK/Panitia) di lingkungan Disdikpora Kaimana yang lalai memverifikasi status SBU melalui sistem SIINaK atau database LKPP dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
    * Sanksi: Mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat kelalaian dan potensi kerugian negara.

    Desakan Peninjauan Ulang oleh Inspektorat

    Mengingat nilai anggaran yang berasal dari uang rakyat dan pentingnya infrastruktur pendidikan di wilayah Teluk Etina, Infotipikor.com mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kaimana serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit ulang terhadap proses tender ini. Verifikasi independen diperlukan untuk memastikan integritas pengadaan dan mencegah potensi kerugian negara.

    Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari instansi terkait.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 53
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, CV Serarang Perkasa Menangkan Tender Rumah Dinas Guru di Kaimana, Media Tak Direspons

    September 5, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.