TANAH LAUT – Sebuah indikasi pelanggaran administrasi serius dalam pengadaan barang dan jasa terungkap terkait paket tender “Konsolidasi Jalan Pertanian Usulan Pokir Pembangunan Jalan Pertanian (JP) Wilayah 2 Desa Damar Lima RT 8 dan RT 6 Kecamatan Batu Ampar” di Kabupaten Tanah Laut. Paket pekerjaan yang bernilai Rp1.126.541.341,19 ini diduga dimenangkan oleh perusahaan kontraktor yang menggunakan Surat Bukti Unggulan (SBU) dengan status dicabut.
Berdasarkan penelusuran awak media Infotipikor.com, paket tender tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut. Temuan ini mencuat setelah adanya verifikasi terhadap dokumen kualifikasi pemenang yang menunjukkan ketidaksesuaian status legalitas sertifikat keahlian.
Upaya Klarifikasi Diabaikan
Menyikapi temuan serius tersebut, awak media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan pemenang tender pada Sabtu (5/9/2026). Tim redaksi mencoba menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon atau tanggapan dari pihak perusahaan terkait atas pertanyaan media mengenai status SBU yang diduga dicabut tersebut. Ketidakjelasan respon ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek senilai lebih dari satu miliar rupiah itu.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi
Penggunaan SBU yang berstatus dicabut dalam pengajuan dokumen tender merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Berikut adalah rincian pelanggaran hukum dan sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Pelanggaran Terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021
Sesuai Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sah dan berlaku. Penggunaan dokumen palsu atau tidak valid (SBU dicabut) termasuk dalam kategori penawaran tidak responsif dan pemalsuan dokumen.
* Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa daftar hitam penyedia, dilarang mengikuti tender selama periode tertentu (blacklist), serta pembatalan kontrak jika pekerjaan belum selesai.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika terbukti bahwa panitia pengadaan mengetahui status SBU yang dicabut namun tetap meloloskan perusahaan tersebut, atau terjadi kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Pasal Terkait: Pasal 5 (suap menyuap) atau Pasal 22 (kecurangan dalam tender) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
* Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
3. Pemalsuan Dokumen (KUHP)
Jika perusahaan secara sadar memalsukan atau menyembunyikan informasi pencabutan SBU untuk mendapatkan keuntungan, dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
* Ancaman Hukuman: Penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat resmi.
4. Sanksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia
Pejabat yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen kualifikasi dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat kelalaian dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut serta instansi pengawas terkait (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, BPKP, atau KPK) untuk segera meninjau ulang proses tender ini. Verifikasi independen diperlukan untuk memastikan bahwa dana anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan oleh penyedia jasa yang benar-benar kompeten serta legal.
Infotipikor.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut maupun pihak kepolisian apabila laporan formal telah dibuat.
(Redaksi Infotipikor.com)

