Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    By RedaksiSeptember 5, 2026Updated:September 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Tanaman Pangan Tanah Laut (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TANAH LAUT – Sebuah indikasi pelanggaran administrasi serius dalam pengadaan barang dan jasa terungkap terkait paket tender “Konsolidasi Jalan Pertanian Usulan Pokir Pembangunan Jalan Pertanian (JP) Wilayah 2 Desa Damar Lima RT 8 dan RT 6 Kecamatan Batu Ampar” di Kabupaten Tanah Laut. Paket pekerjaan yang bernilai Rp1.126.541.341,19 ini diduga dimenangkan oleh perusahaan kontraktor yang menggunakan Surat Bukti Unggulan (SBU) dengan status dicabut.

    Berdasarkan penelusuran awak media Infotipikor.com, paket tender tersebut berada di bawah Satuan Kerja (Satker) Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut. Temuan ini mencuat setelah adanya verifikasi terhadap dokumen kualifikasi pemenang yang menunjukkan ketidaksesuaian status legalitas sertifikat keahlian.

    Upaya Klarifikasi Diabaikan

    Menyikapi temuan serius tersebut, awak media Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan pemenang tender pada Sabtu (5/9/2026). Tim redaksi mencoba menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

    Hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon atau tanggapan dari pihak perusahaan terkait atas pertanyaan media mengenai status SBU yang diduga dicabut tersebut. Ketidakjelasan respon ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek senilai lebih dari satu miliar rupiah itu.

    Baca Juga:  Kehangatan Silaturahmi: Kuwu H. Nurwenda dan Perangkat Desa Limbangan Hadiri Pernikahan Rokhman dan Aliyah

    Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

    Penggunaan SBU yang berstatus dicabut dalam pengajuan dokumen tender merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Berikut adalah rincian pelanggaran hukum dan sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

    1. Pelanggaran Terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021
    Sesuai Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang sah dan berlaku. Penggunaan dokumen palsu atau tidak valid (SBU dicabut) termasuk dalam kategori penawaran tidak responsif dan pemalsuan dokumen.
    * Sanksi Administratif: Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa daftar hitam penyedia, dilarang mengikuti tender selama periode tertentu (blacklist), serta pembatalan kontrak jika pekerjaan belum selesai.

    2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
    Jika terbukti bahwa panitia pengadaan mengetahui status SBU yang dicabut namun tetap meloloskan perusahaan tersebut, atau terjadi kolusi antara penyedia dan pejabat pengadaan, hal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    * Pasal Terkait: Pasal 5 (suap menyuap) atau Pasal 22 (kecurangan dalam tender) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
    * Ancaman Hukuman: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

    Baca Juga:  Skandal Tender TPA Cikolotok Purwakarta: Dua Penawar Termurah 'Lulus Evaluasi' Namun Dimenangkan Pihak Harga Tertinggi, Potensi Kerugian Negara Rp274 Juta

    3. Pemalsuan Dokumen (KUHP)
    Jika perusahaan secara sadar memalsukan atau menyembunyikan informasi pencabutan SBU untuk mendapatkan keuntungan, dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
    * Ancaman Hukuman: Penjara hingga 6 tahun bagi pelaku pemalsuan surat resmi.

    4. Sanksi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia
    Pejabat yang lalai dalam melakukan verifikasi dokumen kualifikasi dapat dikenai sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PPNS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat kelalaian dan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Desakan Transparansi dan Penindakan

    Masyarakat dan pegiat anti-korupsi mendesak Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut serta instansi pengawas terkait (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, BPKP, atau KPK) untuk segera meninjau ulang proses tender ini. Verifikasi independen diperlukan untuk memastikan bahwa dana anggaran negara digunakan secara tepat sasaran dan oleh penyedia jasa yang benar-benar kompeten serta legal.

    Infotipikor.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Tanah Laut maupun pihak kepolisian apabila laporan formal telah dibuat.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 14
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.