PURWAKARTA – PT Dewi Mamur Sukmadjati, sebuah perusahaan yang beralamat di Kampung Cilegong, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, terancam dilaporkan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta. Laporan ini diajukan akibat dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar ketenagakerjaan yang merugikan para karyawan.
Keputusan untuk melapor ke pihak berwenang diambil setelah upaya komunikasi dan permintaan kejelasan kepada pihak manajemen maupun pemilik perusahaan tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Para pekerja yang merasa dirugikan menegaskan bahwa mereka tidak akan lagi menoleransi pelanggaran yang terjadi.
Dua Pelanggaran Utama: BPJS dan Upah
Berdasarkan keterangan pihak yang akan melaporkan, ada dua poin utama pelanggaran yang menjadi dasar pengaduan:
1. Kelalaian BPJS Kesehatan: Perusahaan diduga tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi para karyawannya. Padahal, kepesertaan jaminan sosial kesehatan merupakan hak dasar setiap pekerja dan kewajiban wajib bagi pemberi kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Upah di Bawah Standar: Besaran upah yang diterima para karyawan dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta yang berlaku untuk tahun berjalan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan pengupahan dan sangat berdampak pada kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
“Kami akan melaporkan PT Dewi Mamur Sukmadjati ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta. Karyawan tidak diikutkan BPJS Kesehatan, dan upah yang diberikan pun tidak sesuai UMK Purwakarta. Ini adalah pelanggaran yang nyata,” tegas perwakilan pekerja saat dikonfirmasi.
Tuntutan Penegakan Hukum
Melalui laporan ini, para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan. Mereka meminta agar aparat penegak hukum di bidang ketenagakerjaan mengambil langkah tegas, antara lain:
* Mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan ke program BPJS Kesehatan.
* Melunasi segala tunggakan iuran jika terbukti ada keterlambatan.
* Menyesuaikan besaran upah sesuai standar UMK Purwakarta.
* Membayarkan selisih upah yang belum dibayarkan selama periode pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta untuk senantiasa mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap tenaga dan pikiran yang telah diberikan oleh para pekerja demi kemajuan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dewi Mamur Sukmadjati belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. (Red)

