BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema Penganggaran Tahun Jamak (Multiyears). Keputusan strategis ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, pada Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Selain pengesahan Raperda hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 17, agenda utama lainnya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS 2027.
Kepastian Hukum untuk Infrastruktur Vital
Pengesahan Raperda tersebut memberikan kepastian hukum dan skema pembiayaan jangka panjang bagi dua proyek infrastruktur vital. Skema multiyears dipilih untuk memastikan keberlanjutan pembangunan fisik tanpa terputus di tengah jalan.
1. Gedung RSUD Kota Bandung: Peningkatan kapasitas RSUD sangat mendesak mengingat beban layanan kesehatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di kawasan Bandung Timur, sudah melebihi kapasitas ideal. Gedung baru diharapkan dapat memperluas akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warga.
2. Gedung Inspektorat Daerah: Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor permanen dan harus berpindah-pindah lokasi dengan menyewa gedung. Keberadaan gedung sendiri dinilai krusial untuk memperkuat fungsi pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi birokrasi guna mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
Penyesuaian Anggaran 2026 dan Kerangka 2027
Dalam kesempatan yang sama, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung—H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H.—bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan awal bagi Rancangan APBD Perubahan, yang bertujuan menyesuaikan arah kebijakan anggaran belanja dan pendapatan daerah. Langkah ini memastikan program-program prioritas mendesak di sisa tahun 2026, seperti penyaluran bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan, dan penanganan isu perkotaan terkini, tetap mendapat alokasi anggaran yang memadai.
Sementara itu, Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berfungsi sebagai kerangka acuan awal untuk penyusunan APBD 2027. Melalui instrumen ini, DPRD dan Pemkot Bandung ingin menjamin keberlanjutan pembangunan daerah serta memastikan program pelayanan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian kian terencana dan terukur untuk tahun mendatang.
Dengan disahkannya regulasi dan kesepakatan anggaran ini, Pemkot Bandung diharapkan dapat segera mengeksekusi pembangunan infrastruktur penunjang pelayanan publik sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah. (Indra Jaya)

