MANOKWARI – Proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan di wilayah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, senilai Rp950 juta, menuai sorotan tajam. Paket pekerjaan bertajuk “Pengadaan dan Pemasangan Marka Jalan Ukuran 3×120 mm (Thermoplastic) Wilayah Kabupaten Manokwari” diketahui dimenangkan oleh CV Mambers. Namun, penelusuran awak media Infotipikor.com menemukan dugaan ketidaksesuaian kualifikasi usaha penyedia dengan lingkup pekerjaan konstruksi jalan.
Persoalan kian memanas ketika upaya klarifikasi justru berujung pada intimidasi dan ancaman nyawa terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Indikasi Ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Berdasarkan penelusuran terhadap basis data jasa konstruksi nasional, tim Infotipikor.com mendapati indikasi bahwa CV Mambers tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi BS001 (Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil/Jalan), yang umumnya menjadi syarat mutlak untuk pekerjaan infrastruktur jalan termasuk pemasangan marka thermoplastic.
Meskipun status final harus dikonfirmasi melalui dokumen pemilihan resmi, ketiadaan sertifikat tersebut dalam database publik menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana proses evaluasi kualifikasi dilakukan oleh Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat?
Publik berhak mengetahui jawaban atas sejumlah pertanyaan krusial:
1. Apa klasifikasi SBU yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan?
2. Apakah CV Mambers memiliki SBU yang masih berlaku dan sesuai saat proses pemilihan berlangsung?
3. Bagaimana hasil verifikasi legalitas dan kesesuaian kualifikasi sebelum kontrak ditandatangani?
Bukan Klarifikasi, Malah Ancaman Nyawa
Upaya redaksi Infotipikor.com untuk meminta tanggapan resmi justru mendapat respons yang mencemaskan. Pada Minggu (30/8/2026), seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan CV Mambers menghubungi redaksi. Alih-alih memberikan penjelasan teknis atau dokumen pendukung, pria tersebut melontarkan intimidasi verbal.
Dalam komunikasi yang terekam, oknum tersebut bertanya dengan nada marah, “Apa urusannya anda menanyakan atau mencampuri urusan ini?” Ia kemudian meminta wartawan mengirimkan lokasi keberadaannya (share location) dengan kalimat mengancam: “Kirim data lokasi (sharelok) anda biar kami cari. Kami di Papua punya otonomi khusus.”
Pernyataan tersebut secara jelas dimaknai sebagai ancaman terhadap keselamatan fisik wartawan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis.
Otonomi Khusus Bukan Lisensi Intimidasi
Redaksi menegaskan bahwa argumen “otonomi khusus” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menghalangi hak publik atas informasi atau mengintimidasi pers. Otonomi khusus Papua adalah kerangka pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan alat untuk membungkam kontrol sosial.
Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, mekanisme hukum yang benar adalah memberikan hak jawab dan klarifikasi berbasis data, bukan melalui jalur premanisme atau ancaman kekerasan.
Desakan Penegakan Hukum dan Audit Investigatif
Menyikapi kejadian ini, Redaksi Infotipikor.com mendesak:
1. Polda Papua Barat untuk segera menelusuri dan mengusut dugaan ancaman terhadap wartawan berdasarkan bukti komunikasi yang telah diamankan. Identitas pelaku harus diusut tuntas, apakah benar ia memiliki kewenangan mewakili perusahaan atau sekadar antek yang bertindak liar.
2. Inspektorat/APIP Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan paket senilai Rp950 juta tersebut. Fokus pemeriksaan meliputi dokumen kualifikasi, validitas SBU pemenang, hingga integritas proses evaluasi oleh Pokja Pemilihan.
Publik tidak menginginkan proyek infrastruktur yang dibangun di atas dasar ketidaktransparan dan dilindungi oleh intimidasi. Transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa uang negara digunakan oleh penyedia yang kompeten dan berkualitas.
(Redaksi Infotipikor.com)

