Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
    Politik & Hukum

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    By RedaksiAgustus 29, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    DEPOK – Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memicu perdebatan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur. Kali ini, sorotan tajam datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait rencana eksekusi atau pengosongan aset berupa rumah di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok.

    Aset tersebut disebut berkaitan dengan pengalihan piutang dari Bank Mandiri. Organisasi advokasi kebijakan publik ini mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa melalui mekanisme eksekusi pengadilan yang sah.

    Cessie Bukan Izin Mengosongkan Sepihak

    Dalam keterangannya, DPN Peduli Nusantara Tunggal menekankan bahwa cessie merupakan mekanisme pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru dalam hukum perdata. Meskipun penerima cessie memperoleh hak untuk menagih utang, hal tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan pengosongan fisik terhadap tempat tinggal debitur secara sepihak.

    “Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak? Kami menilai hal ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi kekeliruan antara hak menagih dan hak mengeksekusi,” ungkap perwakilan DPN.

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Organisasi tersebut mendesak agar transparansi dibuka terkait siapa pihak yang memerintahkan pengosongan dan apa dasar hukumnya. Jika tindakan yang dimaksud adalah eksekusi riil, maka harus ada putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi landasan kuat. Tanpa itu, tindakan pengosongan berpotensi melanggar hak warga negara atas perlindungan hukum.

    Perspektif Kemanusiaan dan Kritik “Banality of Evil”

    Menariknya, DPN tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata hukum positif, tetapi juga menyisipkan perspektif filsafat politik Hannah Arendt. Mereka mengangkat konsep banality of evil (kejahatan yang dangkal/biasa) untuk mengkritisi praktik birokratis yang mungkin hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif namun abai terhadap dimensi kemanusiaan.

    “Hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, dampak sosialnya jauh lebih besar daripada nilai ekonominya,” tegas DPN.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Desakan Transparansi Dokumen

    DPN Peduli Nusantara Tunggal meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk kreditur baru dan pihak yang akan melakukan eksekusi, untuk membuka kronologi dan dasar hukum secara transparan. Dokumen penting seperti surat pengalihan piutang, status jaminan, serta perhitungan sisa utang harus dapat diakses dan diverifikasi untuk mencegah sengketa yang berkepanjangan.

    “Apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh upaya hukum. Namun, pencegahan lebih baik daripada penanganan pasca-konflik. Kepastian hukum tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak yang mencederai rasa keadilan,” tutup pernyataan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Mandiri maupun pihak pembeli cessie terkait tuntutan transparansi yang diajukan oleh DPN Peduli Nusantara Tunggal. (***)

    Sumber : Humas MIO Indonesia

    Views: 147
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.