Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?
    Daerah

    Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?

    By RedaksiAgustus 29, 2026Updated:Agustus 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar bandar udara Utarom Kaimana (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KAIMANA – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat kembali menuai sorotan. Temuan terbaru mengindikasikan adanya pelanggaran substansial dalam proses pemilihan penyedia untuk paket pekerjaan “Penimbunan Shoulder Bandar Udara Utarom Kaimana” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2026.

    Paket pekerjaan tersebut dikabarkan dimenangkan oleh CV Marsi Jaya melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Namun, penelusuran mendalam yang dilakukan oleh awak media Infotipikor.com menemukan fakta mencengangkan: penyedia tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode PL003 (Penyiapan Lahan Konstruksi), yang merupakan syarat mutlak dalam dokumen pengadaan untuk jenis pekerjaan penimbunan dan persiapan lahan.

    Tidak Memiliki SBU Sesuai Spesifikasi Teknis

    Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama CV Marsi Jaya tidak tercatat memiliki sertifikat keahlian untuk kode SBU PL003. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang mensyaratkan kesesuaian antara kualifikasi penyedia dengan lingkup pekerjaan. Pekerjaan penimbunan shoulder bandara memerlukan kompetensi teknis khusus dalam pemadatan tanah dan stabilitas lahan yang hanya dapat dibuktikan melalui kepemilikan SBU yang relevan.

    Baca Juga:  Wabup Purwakarta Tutup Galian C di Cibatu, FMCC Apresiasi dan Minta Pengawasan Berkelanjutan

    Jika benar CV Marsi Jaya tidak memiliki SBU tersebut, maka proses evaluasi kualifikasi dalam mekanisme Penunjukan Langsung ini patut dipertanyakan akurasinya. Hal ini berpotensi membuka celah bagi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis, yang berisiko terhadap keselamatan operasional penerbangan di Bandara Utarom Kaimana.

    Klarifikasi Diabaikan Penyedia

    Guna memastikan kebenaran temuan ini, tim redaksi Infotipikor.com pada Sabtu (29/8/2026) telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak CV Marsi Jaya. Upaya verifikasi dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan instan (WhatsApp) menggunakan nomor kontak yang tertera.

    Namun, hingga batas waktu pemberitaan, tidak ada respons atau tanggapan apapun dari pihak penyedia. Sikap diam ini semakin menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan kredibilitas perusahaan dalam memenangkan proyek strategis negara senilai satu miliar rupiah tersebut.

    Baca Juga:  Warga Perum Royal Campaka Gelar Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Sinergi Pemerintah Desa dan Warga Terasa Kuat

    Desakan Audit Investigatif

    Mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya fungsi infrastruktur bandara, masyarakat Papua Barat mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat segera turun tangan. Diperlukan audit investigatif untuk memeriksa:
    1. Keabsahan dokumen kualifikasi yang diserahkan CV Marsi Jaya.
    2. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
    3. Potensi kerugian negara jika pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak kompeten secara teknis.

    Transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah hak publik. Kelalaian dalam memverifikasi SBU dapat berakibat fatal bagi kualitas infrastruktur dan integritas aparatur pemerintah daerah.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 61
    #bandara #cv Marsi jaya #dugaan #kaimana #kualifikasi #pelanggaran #sbu pl003 #utarom
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sorotan Transparansi Pengadaan: CV Sumatera Karya Mandiri Menangkan Paket Rehabilitasi RSUD H. Hanafie Lewat Penunjukan Langsung

    Agustus 29, 2026

    Dugaan Cacat Substansial Massal: Dokumen Pemilihan 7 Proyek Tanggul Pantai di Morowali Disebut “Pembangunan Kantor Baru”

    Agustus 28, 2026

    DPRD Buol “Semprot” Dinas Kesehatan, Data Stunting Dinilai Tidak Jelas dan Kontradiktif

    Agustus 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

    Agustus 29, 2026

    Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?

    Agustus 29, 2026

    Sorotan Transparansi Pengadaan: CV Sumatera Karya Mandiri Menangkan Paket Rehabilitasi RSUD H. Hanafie Lewat Penunjukan Langsung

    Agustus 29, 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Perum Kotabaru-Kahuripan Ikuti Jalan Santai Penuh Keakraban

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.