KAIMANA – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat kembali menuai sorotan. Temuan terbaru mengindikasikan adanya pelanggaran substansial dalam proses pemilihan penyedia untuk paket pekerjaan “Penimbunan Shoulder Bandar Udara Utarom Kaimana” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2026.
Paket pekerjaan tersebut dikabarkan dimenangkan oleh CV Marsi Jaya melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Namun, penelusuran mendalam yang dilakukan oleh awak media Infotipikor.com menemukan fakta mencengangkan: penyedia tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode PL003 (Penyiapan Lahan Konstruksi), yang merupakan syarat mutlak dalam dokumen pengadaan untuk jenis pekerjaan penimbunan dan persiapan lahan.
Tidak Memiliki SBU Sesuai Spesifikasi Teknis
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama CV Marsi Jaya tidak tercatat memiliki sertifikat keahlian untuk kode SBU PL003. Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang mensyaratkan kesesuaian antara kualifikasi penyedia dengan lingkup pekerjaan. Pekerjaan penimbunan shoulder bandara memerlukan kompetensi teknis khusus dalam pemadatan tanah dan stabilitas lahan yang hanya dapat dibuktikan melalui kepemilikan SBU yang relevan.
Jika benar CV Marsi Jaya tidak memiliki SBU tersebut, maka proses evaluasi kualifikasi dalam mekanisme Penunjukan Langsung ini patut dipertanyakan akurasinya. Hal ini berpotensi membuka celah bagi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis, yang berisiko terhadap keselamatan operasional penerbangan di Bandara Utarom Kaimana.
Klarifikasi Diabaikan Penyedia
Guna memastikan kebenaran temuan ini, tim redaksi Infotipikor.com pada Sabtu (29/8/2026) telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pihak CV Marsi Jaya. Upaya verifikasi dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan instan (WhatsApp) menggunakan nomor kontak yang tertera.
Namun, hingga batas waktu pemberitaan, tidak ada respons atau tanggapan apapun dari pihak penyedia. Sikap diam ini semakin menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan kredibilitas perusahaan dalam memenangkan proyek strategis negara senilai satu miliar rupiah tersebut.
Desakan Audit Investigatif
Mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya fungsi infrastruktur bandara, masyarakat Papua Barat mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan serta Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat segera turun tangan. Diperlukan audit investigatif untuk memeriksa:
1. Keabsahan dokumen kualifikasi yang diserahkan CV Marsi Jaya.
2. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
3. Potensi kerugian negara jika pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang tidak kompeten secara teknis.
Transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah hak publik. Kelalaian dalam memverifikasi SBU dapat berakibat fatal bagi kualitas infrastruktur dan integritas aparatur pemerintah daerah.
(Redaksi Infotipikor.com)

