BUOL – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menyoroti kinerja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih belum maksimal. Persoalan ini menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB dan P3A), Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes), serta Dinas Kesehatan, pada Rabu (26/8/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Buol, I Wayan Gara, S.Sos., M.K.M., tersebut membahas secara khusus evaluasi pola penanganan dan pendampingan terhadap korban. Komisi I menilai, tingginya angka kasus kekerasan yang terus berulang menunjukkan adanya celah dalam sistem penanganan yang berjalan saat ini.
Koordinasi Lintas OPD Dinilai Masih Longgar
I Wayan Gara menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi kuat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak tahap pelaporan, proses hukum, hingga pemulihan psikologis korban agar mereka dapat kembali berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat.
“Kami menilai koordinasi masih belum maksimal dalam penanganan kasus, baik dari sisi teknis maupun pendampingan kepada korban. Akibatnya, persoalan ini terus menjadi masalah yang berulang di masyarakat,” ungkap Wayan Gara.
Menurutnya, lemahnya koordinasi antar-instansi berdampak langsung pada lambatnya proses pemulihan korban. Oleh karena itu, setiap OPD terkait harus memiliki peran yang jelas, terukur, dan saling terhubung dalam rantai penanganan kasus.
Anggaran dan Sistem Terpadu Jadi Kunci
Selain aspek koordinasi, Komisi I juga menyoroti ketersediaan anggaran. Alokasi dana dinilai menjadi faktor krusial untuk memastikan layanan perlindungan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi psikososial bagi korban dapat berjalan optimal tanpa terkendala birokrasi.
Komisi I DPRD Buol menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan legislatif. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut hajat hidup, perlindungan, dan keselamatan kelompok rentan di masyarakat.
“Kami berharap pemerintah daerah bersama seluruh OPD terkait segera memperkuat pola koordinasi dan membangun sistem penanganan yang lebih terpadu. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri; mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai,” tutup Wayan Gara. (Moh Fharsi)

