PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas penggalian tanah merah di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, pada Jumat (21/8/2026). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang bertindak mewakili Bupati Saepul Bahri Binzein.
Aksi penutupan tersebut merupakan respon atas banyaknya aduan masyarakat terkait dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material. Namun, yang menjadi sorotan utama publik adalah dugaan adanya modus operandi baru dimana aktivitas pertambangan komersial berlindung dibalik program strategis nasional, yaitu cetak sawah untuk ketahanan pangan.
Penyalahgunaan Dalih Ketahanan Pangan
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa para pelaku mengklaim kegiatan mereka sebagai bagian dari upaya peningkatan produktivitas lahan pertanian. Namun, fakta menunjukkan adanya pengerukan massal dan penjualan tanah urug secara komersial. Hal ini dinilai telah mendistorsi tujuan awal program cetak sawah yang seharusnya fokus pada rehabilitasi dan optimalisasi lahan pertanian, bukan eksploitasi sumber daya alam.
“Kami mencurigai ada praktik penyalahgunaan wewenang atau izin. Program pemerintah dijadikan kedok untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui penjualan tanah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kritik Terhadap Lambatnya Deteksi Dini
Pasca-penutupan, muncul pertanyaan kritis mengenai peran pengawasan di tingkat kecamatan. Aktivitas yang melibatkan alat berat ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan signifikan. Masyarakat menilai Pemerintah Kecamatan Cibatu terlambat dalam melakukan deteksi dini dan koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Sebagai garda terdepan pemerintahan kecamatan, diharapkan lebih proaktif dalam memantau setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum atau menimbulkan konflik sosial di wilayahnya. Keterlambatan tindakan dianggap telah membiarkan keresahan warga berlarut-larut.
Tuntutan Investigasi Tuntas
Warga Desa Cipinang mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penutupan fisik semata. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan investigasi mendalam untuk mengusut:
1. Keaslian dan kepatuhan perizinan kegiatan.
2. Dugaan penyelewengan dana atau manfaat dari program cetak sawah.
3. Potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Masyarakat berharap adanya transparansi dalam proses hukum untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang memanfaatkan celah regulasi untuk kepentingan bisnis ilegal. (***)

