Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KMP: Kontrol Sosial Harus Naik Kelas, Berbasis Verifikasi Fakta Bukan Sekadar Prasangka
    Daerah

    KMP: Kontrol Sosial Harus Naik Kelas, Berbasis Verifikasi Fakta Bukan Sekadar Prasangka

    By RedaksiAgustus 21, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa kontrol sosial yang bertanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada keberanian menyampaikan kritik atau pertanyaan. Lebih dari itu, masyarakat perlu memiliki “keberanian untuk melakukan verifikasi” guna memastikan setiap klaim, kebijakan, atau laporan yang menyangkut kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

    Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyatakan bahwa kebebasan bertanya harus berjalan beriringan dengan keberanian membuktikan. “Pertanyaan tanpa upaya pembuktian dapat berhenti menjadi opini semata. Sebaliknya, proses verifikasi tanpa ruang untuk bertanya dapat berubah menjadi formalitas belaka. Kontrol sosial harus berbasis fakta, bukan prasangka,” tegas Zaenal dalam keterangannya.

    Landasan Konstitusional Kontrol Sosial

    KMP mengingatkan bahwa ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial memiliki landasan konstitusional yang kuat. UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana optimalisasi pengawasan publik. Dengan demikian, masyarakat bukan sekadar penerima informasi pasif, melainkan bagian aktif dari mekanisme pengawasan negara.

    Baca Juga:  Belum Seminggu Usai Penertiban, Tambang Ilegal Bodi Diduga Kembali Beroperasi pada Malam Hari

    Dari Pertanyaan Menuju Pembuktian

    Dalam pandangannya, KMP menggarisbawahi tahapan kontrol sosial yang sehat: Bertanya → Memperoleh Informasi → Memeriksa Data → Memverifikasi Fakta → Menyampaikan Hasil Secara Bertanggung Jawab.

    Zaenal Abidin menekankan bahwa verifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah atau lembaga teknis. Masyarakat menjalankan fungsi kontrol, sementara penegakan hukum tetap menjadi ranah institusi berwenang. “Yang dicari bukan kesalahan seseorang, tetapi kebenaran fakta. Prinsipnya bukan ‘siapa yang harus disalahkan?’, melainkan ‘apa faktanya, apa buktinya, dan bagaimana fakta tersebut dapat diverifikasi?’,” ujarnya.

    Kontrol Sosial Konstruktif untuk Kemaslahatan

    KMP juga membedakan antara kritik destruktif dengan kontrol sosial konstruktif. Bagi KMP, menemukan persoalan hanyalah awal, bukan tujuan akhir. Orientasi kontrol sosial harus komprehensif: mengidentifikasi akar masalah, melihat dampak terhadap masyarakat, dan mendorong perbaikan sistem agar persoalan tidak terulang.

    Baca Juga:  Heboh! Pemenang Tender Kantor Bupati Buton Selatan Rp49,7 Miliar Diduga Gunakan SBU Dicabut, Inspektorat Diminta Turun Tangan

    “Jika ditemukan kelemahan tata kelola, yang diperjuangkan bukan sekadar menunjuk pihak yang bertanggung jawab, tetapi bagaimana tata kelola tersebut menjadi lebih baik. Tujuan akhirnya adalah kemaslahatan publik yang lebih besar,” tambah Zaenal.

    Jangan Takut Diverifikasi

    Menutup pernyataannya, KMP mengajak semua pihak, termasuk penyelenggara negara dan pelaku usaha, untuk tidak merasa terancam oleh proses verifikasi. Klaim yang benar justru akan semakin kuat legitimasinya setelah diuji dan dibuktikan.

    “Verifikasi adalah jalan untuk membangun kepercayaan publik melalui pembuktian. Masyarakat berhak bertanya ‘apa datanya?’ dan menguji apakah data tersebut sesuai dengan fakta lapangan. Di sinilah demokrasi menemukan makna substantifnya,” pungkas Zaenal Abidin.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 138
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Viral! Ibu-Ibu Limbangan Ngamuk, Dinding Rumah Bergetar Akibat Proyek GT Polytama Propindo

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.