PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa kontrol sosial yang bertanggung jawab tidak boleh berhenti hanya pada keberanian menyampaikan kritik atau pertanyaan. Lebih dari itu, masyarakat perlu memiliki “keberanian untuk melakukan verifikasi” guna memastikan setiap klaim, kebijakan, atau laporan yang menyangkut kepentingan publik dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menyatakan bahwa kebebasan bertanya harus berjalan beriringan dengan keberanian membuktikan. “Pertanyaan tanpa upaya pembuktian dapat berhenti menjadi opini semata. Sebaliknya, proses verifikasi tanpa ruang untuk bertanya dapat berubah menjadi formalitas belaka. Kontrol sosial harus berbasis fakta, bukan prasangka,” tegas Zaenal dalam keterangannya.
Landasan Konstitusional Kontrol Sosial
KMP mengingatkan bahwa ruang bagi masyarakat untuk melakukan kontrol sosial memiliki landasan konstitusional yang kuat. UUD NRI Tahun 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana optimalisasi pengawasan publik. Dengan demikian, masyarakat bukan sekadar penerima informasi pasif, melainkan bagian aktif dari mekanisme pengawasan negara.
Dari Pertanyaan Menuju Pembuktian
Dalam pandangannya, KMP menggarisbawahi tahapan kontrol sosial yang sehat: Bertanya → Memperoleh Informasi → Memeriksa Data → Memverifikasi Fakta → Menyampaikan Hasil Secara Bertanggung Jawab.
Zaenal Abidin menekankan bahwa verifikasi bukan berarti mengambil alih kewenangan pemerintah atau lembaga teknis. Masyarakat menjalankan fungsi kontrol, sementara penegakan hukum tetap menjadi ranah institusi berwenang. “Yang dicari bukan kesalahan seseorang, tetapi kebenaran fakta. Prinsipnya bukan ‘siapa yang harus disalahkan?’, melainkan ‘apa faktanya, apa buktinya, dan bagaimana fakta tersebut dapat diverifikasi?’,” ujarnya.
Kontrol Sosial Konstruktif untuk Kemaslahatan
KMP juga membedakan antara kritik destruktif dengan kontrol sosial konstruktif. Bagi KMP, menemukan persoalan hanyalah awal, bukan tujuan akhir. Orientasi kontrol sosial harus komprehensif: mengidentifikasi akar masalah, melihat dampak terhadap masyarakat, dan mendorong perbaikan sistem agar persoalan tidak terulang.
“Jika ditemukan kelemahan tata kelola, yang diperjuangkan bukan sekadar menunjuk pihak yang bertanggung jawab, tetapi bagaimana tata kelola tersebut menjadi lebih baik. Tujuan akhirnya adalah kemaslahatan publik yang lebih besar,” tambah Zaenal.
Jangan Takut Diverifikasi
Menutup pernyataannya, KMP mengajak semua pihak, termasuk penyelenggara negara dan pelaku usaha, untuk tidak merasa terancam oleh proses verifikasi. Klaim yang benar justru akan semakin kuat legitimasinya setelah diuji dan dibuktikan.
“Verifikasi adalah jalan untuk membangun kepercayaan publik melalui pembuktian. Masyarakat berhak bertanya ‘apa datanya?’ dan menguji apakah data tersebut sesuai dengan fakta lapangan. Di sinilah demokrasi menemukan makna substantifnya,” pungkas Zaenal Abidin.
(Redaksi Infotipikor.com)

