BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2027, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buol menyampaikan hasil pembahasan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Anggota Banggar DPRD Kabupaten Buol, I Wayan Gara, dalam laporannya menyatakan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional dan daerah, kemampuan keuangan daerah, aspirasi masyarakat, serta pokok-pokok pikiran DPRD.
Prioritas Pembangunan dan Struktur APBD
Banggar menilai arah kebijakan KUA dan PPAS TA 2027 pada prinsipnya telah sejalan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Buol. Fokus utama diarahkan pada pengembangan sektor pertanian dan sumber daya alam berkelanjutan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, beberapa isu strategis lainnya juga menjadi perhatian utama, meliputi:
* Pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.
* Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
* Pembangunan infrastruktur dasar.
* Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
* Peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur APBD Kabupaten Buol TA 2027 dirancang dengan total pendapatan daerah sebesar Rp919,624 miliar. Angka ini seimbang dengan total belanja daerah yang juga berada pada nominal Rp919,624 miliar, dengan asumsi pembiayaan daerah sebesar Rp0.
Tegas Soal Efisiensi dan Kepatuhan Hukum
I Wayan Gara saat membacakan laporan Banggar menegaskan pentingnya efisiensi anggaran. Belanja yang kurang produktif harus digeser ke program yang memiliki manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat.
“Setiap rupiah APBD harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan, dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.
Gara juga meminta agar hasil kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi dasar yang konsisten dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) TA 2027. Setiap perubahan substansi program maupun anggaran harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan agar pemenuhan kewajiban anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan urusan wajib lainnya benar-benar dihitung, dipastikan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam RAPBD 2027.
Rapat Paripurna ditutup dengan proses penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Buol, sebagai langkah awal menuju penyusunan RAPBD yang lebih detail. (Moh Fharsi)

