Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Diduga Selingkuh di Hotel Podomoro Tegal, Wanita Bersuami (KS) Terancam Dijerat Pasal Pidana Baru
    Kriminal

    Diduga Selingkuh di Hotel Podomoro Tegal, Wanita Bersuami (KS) Terancam Dijerat Pasal Pidana Baru

    By RedaksiAgustus 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar perselingkuhan KS dan SJ di Hotel Podomoro Tegal (fofo: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    TEGAL – Aksi sepasang kekasih yang diduga bukan suami-istri terendus setelah keluar dari sebuah hotel di Kota Tegal, Senin (17/8/2026). Pasangan tersebut, berinisial SJ (pria) dan KS (wanita), terlihat meninggalkan Hotel Podomoro Tegal sekitar pukul 11.30 WIB.

    Berdasarkan pantauan tim investigasi, pasangan ini diperkirakan masuk ke hotel pada pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan roda empat berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi G 1xx3 WG. Setelah kurang lebih satu setengah jam berada di dalam kamar, mereka keluar dan langsung melaju menuju arah Pemalang sekitar pukul 12.10 WIB.

    Kronologi Penurunan di Pasar Pemalang

    Mobil tersebut berhenti di kawasan Pasar Pemalang untuk menurunkan KS. Usai turun, wanita tersebut mengambil sepeda motor miliknya yang dititipkan di area tersebut. KS kemudian terlihat melanjutkan aktivitasnya dengan berbelanja di sebuah swalayan sebelum akhirnya pulang ke rumahnya pada pukul 13.10 WIB.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Namun, hasil investigasi lanjutan tim mengungkapkan fakta mengejutkan: KS ternyata masih memiliki status sebagai istri sah dari seorang pria lain.

    Pengakuan dan Ancaman Hukum

    Ketika dikonfirmasi terkait kegiatannya di Hotel Podomoro Tegal bersama SJ, KS akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, KS memohon agar kasus ini tidak tersebar luas hingga diketahui oleh suami dan keluarganya.

    “Saya sadar kesalahan saya. Tolong jangan sampai suami dan keluarga tahu,” pinta KS kepada tim investigasi.

    Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terbaru. Selain melanggar norma sosial dan agama, tindakan KS dan SJ dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta KUHAP yang mengatur tentang perzinahan dan hubungan di luar nikah, yang kini memiliki penegakan hukum yang lebih ketat dibandingkan regulasi sebelumnya.

    Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap SJ dan suami dari KS masih dirahasiakan demi perlindungan privasi, meskipun pihak berwenang telah mencatat seluruh kronologi dan bukti awal untuk proses hukum selanjutnya jika diperlukan.

    (Tim : Tedaksi)

    Post Views: 21
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gerak Cepat Polres Purwakarta, Terduga Pelaku Pembunuhan Marbot Masjid Al-Muhajirin Berhasil Diamankan

    Agustus 7, 2026

    Tragedi Berdarah di Purwakarta, Marbot Masjid Al-Muhajirin Tewas Dibacok Tetangga Saat Hendak Adzan

    Agustus 6, 2026

    Dari Dua Pelaku ke Pemasok Utama, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Sabu Jalur Medan–Kutacane

    Juli 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hadiri Langsung Penyerahan Remisi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Kunjungi Rutan Kelas I Bandung

    Agustus 17, 2026

    Diduga Selingkuh di Hotel Podomoro Tegal, Wanita Bersuami (KS) Terancam Dijerat Pasal Pidana Baru

    Agustus 17, 2026

    Sambut HUT RI ke-81, 400 Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026

    Peringati HUT RI ke-81, 289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.