BANDUNG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung menyelenggarakan upacara pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung khidmat di Lapangan Upacara Lapas tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, pejabat struktural, petugas, serta seluruh warga binaan, pada Minggu (17/8/2026).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Gayatri Rachmi Rilowati, memimpin langsung prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan, termasuk salah satu narapidana yang memperoleh RU II dan dinyatakan langsung bebas.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 400 narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung menerima remisi tahun ini. Rinciannya adalah:
* 399 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman di dalam lapas.
* 1 orang menerima Remisi Umum II (RU II), yaitu pengurangan masa pidana sehingga hukumannya habis dan dapat langsung bebas menghirup udara kebebasan.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan lama masa pidana yang telah dijalani dan perilaku baik narapidana, dengan rincian sebagai berikut:
* Remisi 6 bulan: 27 orang
* Remisi 5 bulan: 34 orang
* Remisi 4 bulan: 80 orang
* Remisi 3 bulan: 124 orang
* Remisi 2 bulan: 73 orang
* Remisi 1 bulan: 62 orang
Implementasi Hak Asasi Manusia dan Motivasi Pembinaan
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Gayatri Rachmi Rilowati membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan.
“Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Tujuannya agar setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Gayatri.
Syarat Ketat dan Transparansi
Pemberian remisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tidak semua narapidana otomatis mendapat remisi; mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.
Untuk menjamin transparansi, rincian Surat Keputusan Remisi Umum ditempelkan di papan pengumuman setiap blok hunian, sehingga seluruh warga binaan dapat mengetahui besaran remisi yang mereka peroleh secara terbuka. (Indra Jaya)

