INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, konflik kepentingan, hingga persekongkolan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2026.
Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Nomor: B-5975/M.2.5.4/Fo.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Elang Nusantara Jaya, Burhan. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Jabar, Pahmi, SH., MH., atas nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) tersebut merupakan respons atas laporan dengan Nomor: 009/LSM-ENJ/KONFIRMASI/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026.
Dalam laporannya, LSM Elang Nusantara Jaya meminta kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatan, persekongkolan dalam proses lelang proyek, serta penelusuran aliran dana proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Elang Nusantara Jaya: Usut Tuntas Jangan Tebang Pilih
Menanggapi langkah cepat Kejati Jabar, Burhan selaku Ketua Umum DPN Elang Nusantara Jaya menyambut baik inisiatif tersebut. “Kami mengapresiasi Kejati Jawa Barat yang sudah merespons laporan kami. Ini bukti bahwa negara hadir dan serius dalam memberantas korupsi, terutama di daerah,” ujar Burhan saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Burhan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa dana proyek pemerintah harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum. “Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Jabar. Jika memang ada unsur pidana, kami minta ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Konteks Penegakan Hukum di Indramayu
Langkah Kejati Jabar ini terjadi di tengah intensnya penegakan hukum terkait dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2026, Kejati Jabar telah menetapkan Wakil Bupati Indramayu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu yang merugikan negara hingga Rp18 miliar. Proses penyidikan kasus tersebut juga melibatkan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu dan pemanggilan sejumlah tersangka lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Jabar belum merilis keterangan lebih lanjut mengenai spesifikasi proyek-proyek yang dilaporkan oleh Elang Nusantara Jaya maupun identitas pihak-pihak yang menjadi fokus penyelidikan. Masyarakat menunggu transparansi hasil penyelidikan untuk memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan di Indramayu. (Fif)

