PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., menyusul meningkatnya risiko kebakaran di musim kemarau, Minggu (02/08/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas membakar lahan—baik di area hutan, ladang, perkebunan, maupun sawah, khususnya di sepanjang kawasan kebun, hutan bambu, dan lahan kosong—sangat berisiko menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan akibat asap tebal, serta merusak kelestarian lingkungan.
“Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi hukum. Hindari pembakaran lahan agar terhindar dari sanksi pidana maupun denda yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Febri Nurzam.
Empat Alasan Penting Menjaga Lingkungan
Dalam himbauannya, Polres Purwakarta menekankan empat poin penting mengapa pembakaran lahan harus dihentikan:
1. Cegah Kebakaran Hutan: Membakar lahan adalah pemicu utama karhutla. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan tidak menyalakan api di area terbuka.
2. Lindungi Lingkungan: Menjaga kelestarian alam berarti memastikan udara tetap bersih untuk kehidupan yang lebih baik bagi semua makhluk hidup.
3. Jaga Ketahanan Pangan: Lahan yang subur dan terjaga kualitasnya sangat mendukung produksi pangan untuk masa depan bersama.
4. Kepatuhan Hukum: Mematuhi aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menghindari sanksi hukum.
Siaga Laporkan Kebakaran
Masyarakat diminta untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan atau melihat tanda-tanda kebakaran, segera hubungi Call Center Polri di nomor 110 untuk penanganan cepat.
“Mari patuhi hukum, cegah kebakaran lahan, lindungi lingkungan, dan jaga ketahanan pangan demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama,” tutup Kapolres. (Redaksi)

