Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda
    TNI - POLRI

    Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    By RedaksiAgustus 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si., menyusul meningkatnya risiko kebakaran di musim kemarau, Minggu (02/08/2026).

    Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas membakar lahan—baik di area hutan, ladang, perkebunan, maupun sawah, khususnya di sepanjang kawasan kebun, hutan bambu, dan lahan kosong—sangat berisiko menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan akibat asap tebal, serta merusak kelestarian lingkungan.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi hukum. Hindari pembakaran lahan agar terhindar dari sanksi pidana maupun denda yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Febri Nurzam.

    Baca Juga:  Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    Empat Alasan Penting Menjaga Lingkungan

    Dalam himbauannya, Polres Purwakarta menekankan empat poin penting mengapa pembakaran lahan harus dihentikan:
    1. Cegah Kebakaran Hutan: Membakar lahan adalah pemicu utama karhutla. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan tidak menyalakan api di area terbuka.
    2. Lindungi Lingkungan: Menjaga kelestarian alam berarti memastikan udara tetap bersih untuk kehidupan yang lebih baik bagi semua makhluk hidup.
    3. Jaga Ketahanan Pangan: Lahan yang subur dan terjaga kualitasnya sangat mendukung produksi pangan untuk masa depan bersama.
    4. Kepatuhan Hukum: Mematuhi aturan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial untuk menghindari sanksi hukum.

    Siaga Laporkan Kebakaran

    Masyarakat diminta untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan atau melihat tanda-tanda kebakaran, segera hubungi Call Center Polri di nomor 110 untuk penanganan cepat.

    Baca Juga:  Kapolda Sulteng Saksikan Pengantar Tugas Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Baru

    “Mari patuhi hukum, cegah kebakaran lahan, lindungi lingkungan, dan jaga ketahanan pangan demi kenyamanan dan keselamatan kita bersama,” tutup Kapolres. (Redaksi)

    Post Views: 151
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Di Tengah Kemarau, Polsek Campaka Manfaatkan Mobil Patroli untuk Distribusi Air Bersih ke Warga

    September 26, 2026

    Wujud Sinergi TNI-Polri, Polsek Campaka dan Babinsa Gotong Royong Cor Jalan di Cijunti

    September 26, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Viral! Ibu-Ibu Limbangan Ngamuk, Dinding Rumah Bergetar Akibat Proyek GT Polytama Propindo

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.