KUTAI KARTANEGARA – Dugaan penyimpangan kembali mewarnai proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, sorotan tertuju pada pemenang tender paket pekerjaan “Pemeliharaan Berkala Jalan” dengan nilai anggaran mencapai Rp2.891.114.000 untuk Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Azka Jaya Konstruksi ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk paket tersebut. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan ini menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode KK005 yang statusnya sedang dalam kondisi dicabut.
Penggunaan SBU yang tidak aktif atau dicabut merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena SBU merupakan syarat mutlak kualifikasi teknis dan legalitas sebuah badan usaha konstruksi. Jika SBU sudah dicabut, maka secara hukum perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Penyedia Jasa Tidak Dapat Dikonfirmasi
Upaya verifikasi oleh media Infotipikor.com kepada pihak PT Azka Jaya Konstruksi menemui jalan buntu. Pada Jumat (17/7/2026), tim redaksi mencoba melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil perusahaan di sistem pengadaan. Namun, nomor tersebut tidak aktif dan sama sekali tidak merespons upaya konfirmasi.
Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa ini kian menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah tersebut.
Potensi Cacat Administrasi dan Kelalaian Pokja ULPPE
Jika terbukti bahwa PT Azka Jaya Konstruksi memang memenangkan tender dengan menggunakan dokumen SBU yang sudah dicabut, maka penetapan pemenang tersebut dapat dinyatakan cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini juga membuka peluang bagi adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dari Pokja Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULPPE) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Dinas PU Kukar yang seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan dokumen para peserta tender melalui sistem LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Masyarakat dan pegiat pengawasan mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini, mengingat pemeliharaan jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas dan keselamatan masyarakat Kutai Kartanegara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara maupun pejabat terkait lainnya mengenai temuan dugaan penggunaan SBU dicabut oleh PT Azka Jaya Konstruksi.
(Redaksi Infotipikor.com)

