Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Status Dibekukan, CV Bidik Reaksi Dinilai Menyalahi Aturan dalam Tender Irigasi Rp1,6 Miliar di Kukar
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Status Dibekukan, CV Bidik Reaksi Dinilai Menyalahi Aturan dalam Tender Irigasi Rp1,6 Miliar di Kukar

    By RedaksiJuli 17, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KUTAI KARTANEGARA – Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kutai Kartanegara. Kali ini, sorotan tertuju pada pemenang tender paket pekerjaan “Peningkatan Jaringan Irigasi Permukiman D.I Karang Tunggal” dengan nilai anggaran mencapai Rp1.645.749.000 untuk Tahun Anggaran 2026.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, CV Bidik Reaksi ditetapkan sebagai penyedia jasa untuk paket tersebut. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa perusahaan ini menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BS010 yang statusnya sedang dalam kondisi dibekukan.

    Penggunaan SBU yang tidak aktif atau dibekukan merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena SBU merupakan syarat mutlak kualifikasi teknis dan legalitas sebuah badan usaha konstruksi.

    Upaya verifikasi oleh media Infotipikor.com kepada pihak CV Bidik Reaksi menemui jalan buntu. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait klarifikasi atas status SBU dan kemenangannya dalam tender tersebut, nomor kontak yang tersedia tidak aktif dan sama sekali tidak merespons.

    Baca Juga:  Desak Transparansi, LAN Aceh Tenggara Minta Kapolres Publikasikan Daftar Buronan Narkoba (DPO)

    Sikap tertutup dari pihak penyedia jasa ini kian menambah kecurigaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah tersebut.

    Potensi Kerugian Negara dan Cacat Administrasi

    Jika terbukti bahwa CV Bidik Reaksi memang memenangkan tender dengan menggunakan dokumen SBU yang dibekukan, maka penetapan pemenang tersebut dapat dinyatakan cacat administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini juga membuka peluang bagi adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dari Pokja Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (ULPPE) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Dinas PU Kukar yang seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap keabsahan dokumen para peserta tender.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite (KAKI) mendesak agar Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini.

    Baca Juga:  DPRD Buol Sesalkan Ketidakhadiran Bupati dalam Agenda Strategis, Dianggap Meremehkan Kelembagaan Dewan

    ” Transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan irigasi sangat krusial mengingat dampaknya yang langsung menyentuh produktivitas pertanian masyarakat di wilayah D.I Karang Tunggal,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 17 Juli 2026.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara maupun pejabat terkait lainnya mengenai temuan dugaan penggunaan SBU dibekukan oleh CV Bidik Reaksi.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 290
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rapat Paripurna Ke-VI DPRD Buol Sahkan Perubahan APBD 2026 dan Ranperda Pengendalian Miras

    Oktober 1, 2026

    Pemkab dan Kejari Purwakarta Teken PKS, Perkuat Pendampingan Hukum bagi Perangkat Daerah

    Oktober 1, 2026

    Heboh! Pemenang Tender Gapura UIN Raden Intan Rp1,9 Miliar Diduga Berstatus “SBU Dibekukan”, Redaksi Gagal Hubungi Penyedia

    Oktober 1, 2026

    Viral! Ibu-Ibu Limbangan Ngamuk, Dinding Rumah Bergetar Akibat Proyek GT Polytama Propindo

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.