Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT CMC ke Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari
    Politik & Hukum

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana PT CMC ke Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari

    By RedaksiJuni 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Jumat (19/6/2026), penyidik telah memeriksa dua saksi kunci untuk mengonfirmasi informasi terkait proyek-proyek yang dikerjakan di Rejang Lebong serta dugaan pemberian uang kepada Fikri Thobari. Kedua saksi tersebut adalah IP, Direktur Pemasaran PT CMC, dan CER, staf Sumber Daya Manusia perusahaan tersebut.

    “Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan mereka terkait proyek-proyek di Rejang Lebong dan dugaan pemberian uang kepada Bupati,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Latar Belakang OTT Maret 2026

    Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
    1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong nonaktif);
    2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong);
    3. Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana);
    4. Edi Manggala (CV Manggala Utama);
    5. Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

    Modus “Ijon Proyek”

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan skema “ijon proyek” untuk pekerjaan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Fikri Thobari diduga meminta fee atau imbalan ilegal sebesar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah daerah.

    Dana haram yang diterima tersebut diduga akan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi maupun politik, termasuk rencana pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta melacak aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut untuk memastikan seluruh jaringan korupsi terungkap secara tuntas. (Aji)

    Views: 1,154
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.