Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Anak Eks Wagub Bengkulu Satria Aziz Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Minyak Goreng Oplosan BMP
    Politik & Hukum

    Anak Eks Wagub Bengkulu Satria Aziz Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Minyak Goreng Oplosan BMP

    By RedaksiJuni 16, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Bengkulu memasuki babak baru. Divisi Intelijen National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN), Aji Pamungkas, secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng bermerek BMP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

    Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah Satria, Direktur PT Aziz. Satria diketahui merupakan putra dari Rosjonsyah Syahili Sibarani, mantan Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Lebong dua periode.

    Aji Pamungkas menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses produksi, penyediaan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi produk minyak goreng yang kini dipersoalkan legalitasnya.

    “Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut,” ujar Aji.

    Baca Juga:  Resmi Kembali Menahkodai PKB Indramayu, H. Amroni Targetkan 15 Kursi DPRD di 2029 Lewat Kerja Nyata

    Jaringan Bisnis dan Modus Operandi

    Dalam laporannya, rumah produksi minyak goreng BMP yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, serta pabrik pembuat kemasan merek MMS turut disebut sebagai pihak yang dilaporkan.

    Nama Satria dimasukkan karena jabatannya sebagai Direktur PT Aziz, yang disebut sebagai vendor pemasok minyak goreng curah dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL). Selain Satria, laporan tersebut juga mencantumkan nama Riswan, yang menjabat sebagai Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP.

    Aji menegaskan bahwa seluruh pihak dalam mata rantai usaha tersebut wajib memberikan penjelasan terkait asal-usul produk, penggunaan identitas merek, izin edar, hingga jalur distribusi.

    “Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan, siapa yang memasarkannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya,” tegasnya.

    Baca Juga:  Babak Final di PTUN Bandung: Tergugat BPN dan PT Panorama Agro Lemah Duhur Dinilai Lemah Bukti, KTC Optimis Menang

    Ia juga meminta penyidik mendalami informasi terkait dugaan pergantian kemasan produk setelah kasus ini mencuat ke publik untuk menghindari spekulasi di masyarakat.

    Dasar Hukum Laporan

    Laporan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
    * Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    * Undang-Undang Pangan;
    * Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    * Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Menurut Aji, persoalan ini tidak sekadar persaingan usaha, melainkan menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum. “Jika nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara, broker, atau pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, aparat penegak hukum dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng yang menjadi perhatian publik tersebut. (Aji Pamungkas)

    Post Views: 20
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dugaan Korupsi Rp250 Miliar Mega Mall Bengkulu, Helmi Hasan Diperiksa Kejati sebagai Saksi

    Juni 16, 2026

    Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu

    Juni 16, 2026

    Gelar PKB Jabar Fest 2026, Gus Muhaimin Tegaskan Komitmen Partai Berkhidmat untuk Rakyat

    Juni 14, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Anak Eks Wagub Bengkulu Satria Aziz Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Minyak Goreng Oplosan BMP

    Juni 16, 2026

    Dugaan Korupsi Rp250 Miliar Mega Mall Bengkulu, Helmi Hasan Diperiksa Kejati sebagai Saksi

    Juni 16, 2026

    Diduga Tabrak Permendikbud 75/2016, Kepsek SDN 4 Kedokan Agung Dilaporkan ke Disdik Indramayu

    Juni 16, 2026

    SPMB 2026 Dibuka, SMK NU Kaplongan Gratiskan SPP & Biaya Gedung, Semua Siswa Baru Dapat PIP

    Juni 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.