JAKARTA – Kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Bengkulu memasuki babak baru. Divisi Intelijen National Independent Anti-Corruption Agency of Indonesia (LAN), Aji Pamungkas, secara resmi melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng bermerek BMP ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah Satria, Direktur PT Aziz. Satria diketahui merupakan putra dari Rosjonsyah Syahili Sibarani, mantan Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Lebong dua periode.
Aji Pamungkas menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses produksi, penyediaan bahan baku, pengemasan, hingga distribusi produk minyak goreng yang kini dipersoalkan legalitasnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut,” ujar Aji.
Jaringan Bisnis dan Modus Operandi
Dalam laporannya, rumah produksi minyak goreng BMP yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, serta pabrik pembuat kemasan merek MMS turut disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Nama Satria dimasukkan karena jabatannya sebagai Direktur PT Aziz, yang disebut sebagai vendor pemasok minyak goreng curah dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL). Selain Satria, laporan tersebut juga mencantumkan nama Riswan, yang menjabat sebagai Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP.
Aji menegaskan bahwa seluruh pihak dalam mata rantai usaha tersebut wajib memberikan penjelasan terkait asal-usul produk, penggunaan identitas merek, izin edar, hingga jalur distribusi.
“Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan, siapa yang memasarkannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik mendalami informasi terkait dugaan pergantian kemasan produk setelah kasus ini mencuat ke publik untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
Dasar Hukum Laporan
Laporan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
* Undang-Undang Pangan;
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut Aji, persoalan ini tidak sekadar persaingan usaha, melainkan menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum. “Jika nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara, broker, atau pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait aktivitas produksi dan distribusi minyak goreng yang menjadi perhatian publik tersebut. (Aji Pamungkas)

