PATI – Ketegangan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, kembali memanas. Pemicunya adalah pemasangan kembali plang pengawasan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) di area perkebunan karet seluas kurang lebih 175 hektare yang saat ini sebagian dijadikan perkebunan tela pohon.
Plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan WRC PAN RI” tersebut terpasang di lokasi yang telah lama menjadi objek sengketa dan perhatian publik. Langkah ini merupakan penegasan bahwa proses pengawasan terhadap status hukum tanah tersebut masih terus berlangsung hingga tuntas.
Dugaan Perubahan Status Ilegal
Berdasarkan data, Tanah HGU Nomor 3 atas nama PT Rumpun Sari Antan diketahui masih memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun, di lapangan muncul dugaan kuat adanya perubahan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir.
Selain itu, terdapat indikasi pemecahan bidang tanah serta transaksi jual beli yang diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Sebagian lahan disebut telah dikuasai oleh pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.
WRC PAN RI Siap Ajukan Gugatan
Ketua WRC PAN RI Karesidenan Pati, H. Noorkhan, bersama Ketua Tim Khusus Edy Jentu, menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya mendorong transparansi serta kepastian hukum atas status lahan yang menjadi sengketa.
Menurut H. Noorkhan, pemasangan plang yang dilakukan baru-baru ini merupakan tindak lanjut dari langkah sebelumnya yang telah dimulai sejak tahun 2020. Ia menyebut, sebelum tindakan terbaru ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pati, Bupati Pati, hingga terakhir dengan DPRD Pati. Namun, hingga kini belum ada kejelasan atau kesimpulan yang benar-benar ditindaklanjuti.
“Upaya audiensi sudah kami lakukan berulang kali, mulai dari ATR/BPN Pati, Bupati, hingga DPRD Pati, tetapi hasilnya belum memberikan kejelasan yang kami harapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Noorkhan menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam gugatan tersebut, pihak yang akan menjadi tergugat antara lain eks PT Rumpun Sari Antan selaku pemegang HGU perkebunan karet, Notaris/PPAT di Rekowarno Pati selaku pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta ATR/BPN Pati sebagai pihak terkait pengelolaan dan penerbitan administrasi pertanahan.
“Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk dorongan agar persoalan status tanah HGU Nomor 3 dapat memperoleh kepastian hukum yang jelas dan terbuka bagi semua pihak,” tegasnya.
Analisis Hukum: Potensi Maladministrasi
Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan status HGU menjadi SHM tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pelepasan hak, penghapusan HGU, serta penerbitan hak baru oleh instansi pertanahan yang berwenang. Jika dugaan penerbitan SHM di atas HGU yang masih aktif benar terjadi, maka hal ini berpotensi menimbulkan:
1. Konflik kepemilikan tanah.
2. Ketidakpastian hukum sertifikat.
3. Dugaan maladministrasi pertanahan.
4. Potensi kerugian bagi pihak yang bertransaksi.
WRC PAN RI menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan aset negara. Meskipun surat tertanggal 15 Juli 2022 dari instansi terkait menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pengalihan HGU tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan masih berada dalam ranah administrasi pertanahan, pernyataan tersebut tidak secara rinci menjelaskan legalitas perubahan status tanah, melainkan hanya menilai dari aspek pidana.
Respons Pihak Terkait Belum Ada
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rumpun Sari Antan maupun pihak Notaris/PPAT yang disebut dalam proses administrasi peralihan belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula, otoritas pertanahan ATR/BPN belum mengeluarkan penjelasan terbuka terkait dasar pelepasan HGU Nomor 3, mekanisme perubahan status menjadi SHM, riwayat pemecahan bidang tanah, serta legalitas transaksi jual beli eks HGU.
Dampak Sosial bagi Warga
Sejumlah warga dan masyarakat setempat juga angkat bicara terkait memanasnya kembali konflik lahan tersebut. Mereka menilai, berlarutnya sengketa Hak Guna Usaha (HGU) ini telah menimbulkan dampak sosial di tingkat bawah, terutama bagi petani di sekitar area yang terdampak.
Warga menyebut, ketidakjelasan status dan pengelolaan lahan membuat aktivitas pertanian dan pemanfaatan lahan di sekitar wilayah sengketa menjadi tidak stabil. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya kekhawatiran meningkatnya gesekan sosial apabila persoalan ini tidak segera memperoleh penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta para pihak yang bersengketa dapat segera mencari solusi yang adil dan transparan, agar tidak terus berdampak pada ketenangan dan aktivitas ekonomi warga sekitar.
Sejumlah petani menegaskan bahwa yang mereka harapkan adalah kepastian hukum dan kejelasan batas pengelolaan lahan, sehingga tidak lagi terjadi kebingungan maupun potensi konflik berkepanjangan di lapangan.
Saat ini, kasus HGU Nomor 3 PT Rumpun Sari Antan masih berada dalam tahap pengawasan dan klarifikasi administrasi. Fokus utama masih pada keabsahan status HGU, mekanisme perubahan hak, serta riwayat peralihan lahan. (Redaksi)

