Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Nasional»Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea
    Nasional

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    By RedaksiJuli 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Media Independen Online (MIO) Indonesia menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi. Namun demikian, Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.

    MIO Indonesia memastikan tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum atas laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

    “Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi,” ujar Prayogie dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

    Menurutnya, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan. Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan,” tegasnya.

    Prayogie menilai proses hukum justru menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh,” katanya.

    Sebelumnya, MIO Indonesia melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

    MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan. (Redaksi)

    Post Views: 105
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Sinergi Kemnaker dan Kementerian PU, Wamenaker Ferry: Pekerja Konstruksi Lokal Wajib “Naik Kelas”

    Agustus 5, 2026

    Survei LKPI: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,3 Persen di Semester I 2026

    Agustus 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Meriah dan Khidmat, Ponpes Al-Haromain Cirangin Gelar Maulid Nabi Bersama Al-Habib Hamid bin Abu Bakar Barakwan

    Agustus 25, 2026

    Soliditas Golkar Purwakarta Terjalin, 12 PK Sepakat Usung H. Mesakh Supriadi, S.E. sebagai Bakal Calon Ketua DPD

    Agustus 24, 2026

    Pasar Godean Dibidik Jadi Magnet Ekonomi, Bupati Harda Tekankan Pelayanan dan Kenyamanan

    Agustus 24, 2026

    Pemkot Bandung Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah 300 Ton/Hari, TPSOS Gedebage Ditargetkan Operasional Awal 2027

    Agustus 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.