BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. M. Erwan Hamdani (dalam teks disebut Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd.) dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keputusan ini tertuang dalam Siaran Pers Nomor PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2026).
Penghentian penyidikan (SP3) ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi, khususnya terkait adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh para tersangka.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Berdasarkan alat bukti awal berupa keterangan saksi, ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik, kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung Tahun 2025.
Namun, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dengan mempertimbangkan perlindungan hak-hak tersangka. Dalam proses lanjutan, fokus penyelidikan diarahkan untuk menelusuri是否存在nya aliran dana ilegal yang masuk ke rekening atau dikuasai oleh para tersangka.
“Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa fakta mengenai adanya aliran dana tersebut belum ditemukan,” demikian bunyi keterangan pers Kejari Kota Bandung.
Sebelum memutuskan penghentian, tim penyidik telah melakukan beberapa kali ekspose internal dan empat kali pembahasan di tingkat pimpinan Kejari. Puncaknya, dalam rapat pimpinan pada 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan tidak cukup kuat karena unsur kerugian negara atau penyuapan yang melibatkan keuntungan pribadi tidak dapat dibuktikan secara objektif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kajian hukum yang profesional dan objektif. Langkah ini juga menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menjunjung asas kepastian hukum dan hak asasi manusia, serta menghindari kriminalisasi yang tidak berdasar.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, status tersangka bagi Erwin dan Rendiana Awangga secara hukum dinyatakan gugur. Namun, Kejari mengingatkan bahwa penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang relevan dan kuat.
Menanggapi hal ini, berbagai pihak termasuk Wali Kota Bandung Farhan meminta agar semua elemen masyarakat menghormati keputusan hukum tersebut. Pemkot Bandung sendiri menyatakan akan tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan kota demi kepentingan warga. (Abdi Parnando)

