PURWAKARTA, 25 Mei 2026 — Dugaan persoalan pengelolaan air limbah di PT Metro Pearl Indonesia kembali memantik sorotan tajam. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan adanya kemungkinan “bekingan” di balik polemik norma Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai janggal.
Sorotan itu bukan tanpa dasar. KMP menilai terdapat ketidaksesuaian mencolok antara skala operasional perusahaan dan data izin lingkungan yang beredar di publik.
“Pertanyaan publik hari ini sederhana: adakah pihak yang membekingi persoalan norma IPAL ini? Jawabannya harus diuji lewat audit teknis independen, bukan opini,” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin.
Selisih Angka Jadi Alarm
KMP mengungkap, perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 7.000 orang hanya tercatat memiliki izin debit buang limbah cair sebesar 20 meter kubik per hari.
Di sisi lain, penggunaan air melalui jaringan PDAM diindikasi mencapai sekitar 150 meter kubik per hari.
Tak berhenti di situ, dari perhitungan konservatif kebutuhan air domestik pekerja sebesar 30 liter per orang per hari, potensi limbah domestik saja diperkirakan mencapai 210 meter kubik per hari.
“Baru dari kebutuhan dasar pekerja sudah 210 m³ per hari. Itu belum termasuk proses produksi, boiler, cooling system, hingga washing dan finishing. Di mana konsistensi neraca airnya?” ujar Zaenal.
Uji Water Balance Jadi Kunci
Menurut KMP, secara logika teknik lingkungan, kondisi ini menuntut pengujian menyeluruh terhadap water balance industri.
Audit yang didorong meliputi:
verifikasi flowmeter inlet–outlet
pemeriksaan kapasitas riil IPAL
evaluasi sistem biologis dan bak aerasi
audit logsheet operasional
hingga uji laboratorium independen
KMP menegaskan, langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan seluruh dugaan diuji secara ilmiah dan transparan.
Sorotan ke Rantai Pasok Global
Isu ini juga dinilai tidak berhenti pada level lokal. KMP mengingatkan bahwa buyer dan mitra global memiliki kepentingan terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan.
“Dalam standar industri global, kepatuhan lingkungan adalah bagian dari integritas rantai pasok. Ini bukan lagi isu internal perusahaan,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
KMP menyatakan siap membawa persoalan ini ke berbagai jalur hukum jika tidak ada respons serius dari pihak terkait.
Langkah yang disiapkan meliputi pengaduan administratif, pengawasan legislatif, hingga permohonan audit ke kementerian terkait.
“Semakin besar industrinya, semakin besar pula tanggung jawab ekologisnya. Jangan sampai norma lingkungan hanya jadi formalitas,” pungkas Zaenal. (Redaksi)

