Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM
    Politik & Hukum

    KMP Surati Kejari Purwakarta dan Tembuskan ke KPK, Desak Transparansi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU ARM

    By RedaksiMei 19, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ketua KMP Ir.Zaenal Abidin (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KMP Purwakarta, Kejari Purwakarta, kasus gratifikasi ARM, TPPU Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dugaan korupsi Purwakarta, transparansi penegakan hukum, kasus 11 desa Purwakarta, KPK Purwakarta

    PURWAKARTA — Dinamika penanganan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kabupaten Purwakarta kini menjadi sorotan publik. Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta guna meminta penjelasan sekaligus mendorong transparansi proses hukum. Surat bernomor 0290/KMP/PWK/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu berkaitan dengan perkara yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM).

    Tak hanya ditujukan ke Kejari Purwakarta, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga strategis, yakni:
    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
    JAMWAS Kejaksaan Agung RI
    Komisi Kejaksaan RI
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dorong Transparansi, Bukan Intervensi

    KMP menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, proporsional, dan akuntabel.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    “Surat ini bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mengarahkan kesimpulan hukum terhadap pihak tertentu. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas KMP.

    KMP juga menekankan bahwa surat tersebut bukan laporan pidana maupun permintaan pengambilalihan perkara oleh lembaga lain, melainkan bentuk pengawasan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

    Soroti Perkembangan ke Arah TPPU

    Menurut KMP, berkembangnya konstruksi perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan TPPU telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai perlu penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum.

    Dalam suratnya, KMP meminta penjelasan terkait:
    Status dan tahapan penanganan perkara
    Dasar pengembangan perkara menjadi TPPU
    Parameter objektif dalam pendalaman dugaan TPPU
    Komitmen transparansi dan akuntabilitas penegak hukum

    Bandingkan dengan Kasus 11 Desa

    Selain itu, KMP turut menyoroti dinamika penanganan perkara lain di Purwakarta, khususnya dugaan korupsi dana desa di 11 desa yang sebelumnya ramai diperiksa namun disebut diselesaikan melalui pendekatan administratif.

    Baca Juga:  September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik terkait:
    Konsistensi parameter pembuktian
    Standar objektivitas penanganan perkara
    Arah kebijakan penegakan hukum di daerah

    “Yang dipersoalkan publik bukan semata hasil akhirnya, tetapi bagaimana negara mengambil kesimpulan hukum secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut KMP.

    Jaga Integritas Penegakan Hukum

    KMP menegaskan bahwa pengawasan publik adalah bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum, bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

    “Keterbukaan informasi yang proporsional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar KMP.

    Ketua KMP, Zaenal Abidin, memastikan pihaknya akan terus menggunakan jalur konstitusional dalam mengawal isu ini.

    “Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi integritas prinsip penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya. (Redaksi

    Views: 694
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Nikah Hemat di KUA Campaka Purwakarta: Gratis, Dapat Bingkisan, Tapi Peminat Masih Minim

    Oktober 16, 2026

    Sat Intelkam Polres Agara Gagalkan Peredaran Sabu di Tanoh Alas, LAN Aceh Tenggara Desak Usut Tuntas Hingga ke Bandar

    Oktober 16, 2026

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.