Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat
    Politik & Hukum

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    By RedaksiApril 20, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BARITO UTARA – Proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sungai Patake 1 di Kelurahan Tumpung Laung senilai Rp13,2 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemenang tender, PT Alam Berkah Energy Lestari, diduga belum memiliki rekam jejak pengalaman yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai sebesar itu.

    Perusahaan tersebut diketahui baru berdiri pada Desember 2025, namun berhasil memenangkan paket konstruksi bernilai miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan setelah berdiri. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.

    Jomplang Pengalaman dan Nilai Proyek

    Berdasarkan penelusuran, PT Alam Berkah Energy Lestari diduga hanya memiliki pengalaman pekerjaan dengan nilai maksimal sekitar Rp 2,5 miliar. Sementara itu, proyek yang dimenangkan mencapai Rp 13,2 miliar.
    Dalam praktik pengadaan konstruksi pemerintah, pengalaman tertinggi perusahaan menjadi dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD). Dengan asumsi pengalaman Rp 2,5 miliar, maka KD perusahaan hanya berada di kisaran Rp7,5 miliar—jauh di bawah nilai paket yang dimenangkan.

    Baca Juga:  Pelantikan Pengurus DPC Partai NasDem se-Kabupaten Sumedang Digelar di Jatinangor

    Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian serius dalam evaluasi kualifikasi, yang seharusnya menjadi filter awal untuk menjamin kompetensi penyedia jasa.

    Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan

    Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan:
    Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis
    Memenuhi Kemampuan Dasar (KD)
    Memiliki kualifikasi usaha sesuai nilai paket

    Jika dugaan minimnya pengalaman tersebut benar, maka:
    Peserta seharusnya gugur dalam tahap kualifikasi
    Penetapan pemenang menjadi tidak sesuai prosedur
    Proses tender berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat

    Indikasi “Karpet Merah” dalam Tender

    Sejumlah pihak menilai, lolosnya perusahaan dengan pengalaman terbatas pada proyek bernilai besar membuka dugaan adanya:
    Kelonggaran atau pembiaran dalam evaluasi
    Rekayasa dokumen pengalaman
    Penggunaan “bendera pinjaman” atau afiliasi tersembunyi
    Hingga potensi persekongkolan tender

    Baca Juga:  Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    “Ini bukan sekadar soal perusahaan baru. Kalau pengalaman tidak sebanding dengan nilai proyek, seharusnya sistem langsung menolak,” ujar sumber yang memahami mekanisme pengadaan.

    Perlu Audit dan Penelusuran Mendalam

    Kasus ini dinilai layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum. Beberapa aspek krusial yang perlu diperiksa antara lain:
    Dokumen evaluasi kualifikasi dan teknis
    Validitas pengalaman pekerjaan yang dilampirkan

    Status dan kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Potensi hubungan antara penyedia dan pihak pengadaan

    Ujian Integritas Pengadaan Daerah

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengadaan di daerah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan hanya administrasi yang cacat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
    Proyek jembatan yang seharusnya menjadi penghubung akses masyarakat, justru berisiko menjadi contoh buruk tata kelola pengadaan.
    (Tim Investigasi)

    Post Views: 21
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026

    Muscab PKB Indramayu 2026, Amroni Optimis Raih Kemenangan Mutlak di Pemilu

    April 18, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perusahaan “Seumur Jagung” Menang Proyek Rp13,2 M, Dugaan Pelanggaran Kualifikasi Menguat

    April 20, 2026

    CV Baru Seumur Hari Menang Proyek Rp3,9 M, Dugaan “Lolos Kualifikasi” Dipertanyakan

    April 20, 2026

    Istri Jadi Tersangka, Misteri Pembunuhan di Lokasi PETI Bolmong Utara Mulai Terungkap

    April 20, 2026

    Tanpa SBU, Tetap Lolos: Dugaan Pelanggaran Fatal di Proyek Bandara Matahora Wakatobi

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.