INFOTIPIKOR.COM | BARITO UTARA – Proses tender proyek Pembangunan Jembatan Sungai Patake 1 di Kelurahan Tumpung Laung senilai Rp13,2 miliar menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemenang tender, PT Alam Berkah Energy Lestari, diduga belum memiliki rekam jejak pengalaman yang memadai untuk menangani proyek dengan nilai sebesar itu.
Perusahaan tersebut diketahui baru berdiri pada Desember 2025, namun berhasil memenangkan paket konstruksi bernilai miliaran rupiah hanya dalam hitungan bulan setelah berdiri. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses evaluasi kualifikasi oleh panitia pengadaan.
Jomplang Pengalaman dan Nilai Proyek
Berdasarkan penelusuran, PT Alam Berkah Energy Lestari diduga hanya memiliki pengalaman pekerjaan dengan nilai maksimal sekitar Rp 2,5 miliar. Sementara itu, proyek yang dimenangkan mencapai Rp 13,2 miliar.
Dalam praktik pengadaan konstruksi pemerintah, pengalaman tertinggi perusahaan menjadi dasar perhitungan Kemampuan Dasar (KD). Dengan asumsi pengalaman Rp 2,5 miliar, maka KD perusahaan hanya berada di kisaran Rp7,5 miliar—jauh di bawah nilai paket yang dimenangkan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian serius dalam evaluasi kualifikasi, yang seharusnya menjadi filter awal untuk menjamin kompetensi penyedia jasa.
Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan turunannya, penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan:
Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis
Memenuhi Kemampuan Dasar (KD)
Memiliki kualifikasi usaha sesuai nilai paket
Jika dugaan minimnya pengalaman tersebut benar, maka:
Peserta seharusnya gugur dalam tahap kualifikasi
Penetapan pemenang menjadi tidak sesuai prosedur
Proses tender berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat
Indikasi “Karpet Merah” dalam Tender
Sejumlah pihak menilai, lolosnya perusahaan dengan pengalaman terbatas pada proyek bernilai besar membuka dugaan adanya:
Kelonggaran atau pembiaran dalam evaluasi
Rekayasa dokumen pengalaman
Penggunaan “bendera pinjaman” atau afiliasi tersembunyi
Hingga potensi persekongkolan tender
“Ini bukan sekadar soal perusahaan baru. Kalau pengalaman tidak sebanding dengan nilai proyek, seharusnya sistem langsung menolak,” ujar sumber yang memahami mekanisme pengadaan.
Perlu Audit dan Penelusuran Mendalam
Kasus ini dinilai layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum. Beberapa aspek krusial yang perlu diperiksa antara lain:
Dokumen evaluasi kualifikasi dan teknis
Validitas pengalaman pekerjaan yang dilampirkan
Status dan kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Potensi hubungan antara penyedia dan pihak pengadaan
Ujian Integritas Pengadaan Daerah
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem pengadaan di daerah. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan hanya administrasi yang cacat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.
Proyek jembatan yang seharusnya menjadi penghubung akses masyarakat, justru berisiko menjadi contoh buruk tata kelola pengadaan.
(Tim Investigasi)

