INDRAMAYU – Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali memanas. Terdakwa yang juga menjadi saksi kunci, Prio, mencabut sebagian besar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Prio mengaku ingin mengungkap kebenaran yang sebenarnya. Ia menyatakan telah lelah “bersandiwara” dan merasa perlu meluruskan keterangan yang sebelumnya disampaikan saat proses penyidikan.
Pencabutan BAP tersebut sontak mengubah dinamika persidangan. Suasana ruang sidang menjadi tegang, mengingat langkah itu dinilai sebagai perkembangan krusial yang berpotensi mengubah arah pembuktian perkara.
Tim penasihat hukum Prio yang dipimpin pengacara Toni RM menilai terdapat sejumlah kejanggalan di balik perubahan keterangan kliennya. Toni mempertanyakan alasan “takut” yang disampaikan Prio, yang menurutnya tidak cukup kuat untuk menjelaskan pencabutan keterangan dalam skala besar.
“Sejak awal kami meragukan konstruksi dakwaan jaksa yang menyebut pembunuhan dilakukan secara bergantian oleh Prio dan Ririn. Narasi itu terkesan dipaksakan dan belum ditopang alat bukti yang memadai,” ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni juga mengungkap dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu yang berpotensi membelokkan arah penanganan perkara. Ia menegaskan pentingnya proses pembuktian yang objektif dan transparan agar seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu bagi pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahan pencabutan kesaksian Prio.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Publik kini menanti, apakah fakta-fakta baru yang akan diungkap mampu membuka tabir sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus pembunuhan yang mengguncang warga Paoman tersebut. (Fif)

