KUTAI KARTANEGARA – Proyek pemerintah senilai miliaran rupiah kembali menuai sorotan. CV Mulia Fatma diketahui telah memenangkan tender dan berkontrak dalam paket pekerjaan “Lanjutan Pembangunan Bangunan Negara di Kawasan Loa Ipuh Darat (Tahap 3)” dengan nilai anggaran mencapai Rp4.659.753.000. Namun, temuan awal mengindikasikan adanya kejanggalan serius.
Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG009, yang merupakan klasifikasi penting dan lazim menjadi syarat wajib dalam pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara.
Jika dugaan ini benar, maka lolosnya CV Mulia Fatma sebagai pemenang tender bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kelalaian fatal dalam proses evaluasi dokumen kualifikasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.
Lebih jauh, kondisi ini juga menyeret tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tetap melanjutkan proses hingga tahap kontrak. Padahal, verifikasi terhadap legalitas dan kesesuaian kualifikasi penyedia merupakan bagian krusial dalam menjamin kualitas dan akuntabilitas proyek.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya:
Pembiaran terhadap ketidaksesuaian dokumen kualifikasi
Lemahnya pengawasan internal dalam proses tender
Hingga kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Mulia Fatma pada Kamis, 14 Mei 2026, dan Jumat, 15 Mei 2026, melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon yang diberikan.
Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat urgensi bagi pihak berwenang, untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.
Dalam konteks regulasi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketidaksesuaian terhadap syarat ini seharusnya secara otomatis menggugurkan peserta dalam tahap evaluasi.
Oleh karena itu, publik kini menunggu sikap tegas dari:
UKPBJ/Pokja Pemilihan
PPK kegiatan
Serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus melakukan audit terhadap proses tender tersebut.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan berujung pada evaluasi ulang pemenang, pembatalan kontrak, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (Redaksi)

