PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) melontarkan kritik keras terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta yang dinilai tidak serius menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di sejumlah Puskesmas.
Desakan audit mencuat setelah Inspektorat melalui surat resmi Nomor 700.1.2/723-Insp-Irban 1/2026 tertanggal 6 Mei 2026 menyatakan bahwa permintaan informasi hasil pengawasan tidak dapat dipenuhi dengan alasan kegiatan PLTS tersebut “tidak termasuk mandatori pengawasan” terkait Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sikap tersebut langsung menuai reaksi keras dari KMP. Ketua KMP, Zaenal Abidin, menilai alasan tersebut justru membuka ruang kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan proyek bernilai besar yang menyentuh langsung layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau proyek puluhan miliar hanya direviu administratif lewat OMSPAN, lalu siapa yang memastikan barangnya ada, berfungsi, dan sesuai spesifikasi?” ujar Zaenal Abidin, Ketua KMP, Rabu 13/05/2026.
KMP menilai, pernyataan Inspektorat berpotensi mencerminkan reduksi fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang seharusnya tidak hanya berperan sebagai “pengecek berkas”, melainkan sebagai garda awal pencegahan penyimpangan anggaran negara.
Menurut KMP, proyek PLTS di fasilitas kesehatan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proyek strategis dengan risiko tinggi karena:
menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar,
berkaitan langsung dengan kualitas teknis pekerjaan,
berdampak pada pelayanan publik,
serta rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara substantif.
“Jangan sampai pengawasan negara berubah hanya jadi stempel administratif. Anggaran cair, laporan rapi, tapi manfaat di lapangan dipertanyakan,” lanjutnya.
KMP secara terbuka mempertanyakan langkah konkret Inspektorat, di antaranya:
apakah sudah dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan,
apakah spesifikasi teknis PLTS telah diuji,
apakah kualitas pekerjaan diverifikasi,
serta apakah ada mitigasi risiko terhadap potensi ketidaksesuaian proyek.
Jika tidak, KMP menilai Inspektorat berpotensi bersikap pasif dan berlindung di balik alasan normatif “tidak mandatori”, yang justru berbahaya bagi akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Publik berhak tahu, apakah sistem pengawasan internal daerah masih bekerja atau justru absen saat dibutuhkan,” tegas KMP.
Lebih jauh, KMP menegaskan audit substantif menjadi langkah mendesak untuk memastikan:
proyek PLTS benar-benar berfungsi,
anggaran tidak sekadar terserap,
serta pelayanan kesehatan tidak dijadikan objek proyek formalitas.
“Pengawasan tidak boleh kalah oleh administrasi. APIP harus hadir sebelum masalah terjadi, bukan setelah anggaran habis,” tandasnya.
KMP memastikan akan terus mengawal persoalan ini. Bahkan, mereka membuka opsi membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan yang lebih tinggi jika Inspektorat tidak segera melakukan audit terbuka dan menyeluruh,” Ketua KMP. (Redaksi)

