Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Galian C Ilegal di Buol Masih Bebas Beroperasi, CV Quonami Desak Pemda dan APH Bertindak Tegas
    Daerah

    Galian C Ilegal di Buol Masih Bebas Beroperasi, CV Quonami Desak Pemda dan APH Bertindak Tegas

    By RedaksiMei 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Buol yang masih bebas beroperasi menuai sorotan keras. CV Quonami, salah satu perusahaan yang mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.

    Melalui pernyataan resminya, Humas CV Quonami menilai maraknya pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

    “Kami sudah menunaikan seluruh kewajiban perusahaan, mulai dari perizinan hingga kewajiban lainnya. Karena itu, kami meminta Pemda Buol tidak lagi membiarkan galian C ilegal beroperasi,” tegasnya.

    Iklim Usaha Tidak Sehat

    CV Quonami menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap tambang ilegal justru menempatkan pelaku usaha yang taat aturan dalam posisi dirugikan.

    Baca Juga:  Wabup Buol Buka Operasi Pasar Murah Jelang Idul Adha 1447 H

    “Jangan sampai yang taat aturan dibebani kewajiban, sementara yang ilegal bebas beroperasi. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” lanjutnya.

    Selain berdampak pada dunia usaha, keberadaan galian C ilegal juga dinilai merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

    Desak APH Segera Turun Tangan

    Tak hanya kepada pemerintah daerah, CV Quonami juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban di lapangan.

    “Kami meminta APH bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas tambang tanpa izin. Jangan sampai pelanggaran hukum ini terus dianggap hal biasa,” tegasnya.

    Ancaman Pidana Tegas

    Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan:
    Pidana penjara maksimal 5 tahun
    Denda hingga Rp100 miliar
    Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Peraturan Daerah Kabupaten Buol terkait tata ruang dan lingkungan
    Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah.

    Pernyataan CV Quonami menambah tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Buol dan aparat penegak hukum agar tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik galian C ilegal.

    Masyarakat kini menanti langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih. (Moh Fharsi)

    Post Views: 387
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.