Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Galian C Ilegal di Buol Masih Bebas Beroperasi, CV Quonami Desak Pemda dan APH Bertindak Tegas
    Daerah

    Galian C Ilegal di Buol Masih Bebas Beroperasi, CV Quonami Desak Pemda dan APH Bertindak Tegas

    By RedaksiMei 7, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Buol yang masih bebas beroperasi menuai sorotan keras. CV Quonami, salah satu perusahaan yang mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas.

    Melalui pernyataan resminya, Humas CV Quonami menilai maraknya pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

    “Kami sudah menunaikan seluruh kewajiban perusahaan, mulai dari perizinan hingga kewajiban lainnya. Karena itu, kami meminta Pemda Buol tidak lagi membiarkan galian C ilegal beroperasi,” tegasnya.

    Iklim Usaha Tidak Sehat

    CV Quonami menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, pembiaran terhadap tambang ilegal justru menempatkan pelaku usaha yang taat aturan dalam posisi dirugikan.

    Baca Juga:  Diduga Tutup Mata, Kasat Satpol-PP Aceh Tenggara Dinilai Lamban Tanggapi Dugaan Prostitusi di Perumahan Suluk Titi Abri

    “Jangan sampai yang taat aturan dibebani kewajiban, sementara yang ilegal bebas beroperasi. Ini merusak iklim usaha yang sehat,” lanjutnya.

    Selain berdampak pada dunia usaha, keberadaan galian C ilegal juga dinilai merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

    Desak APH Segera Turun Tangan

    Tak hanya kepada pemerintah daerah, CV Quonami juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban di lapangan.

    “Kami meminta APH bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas tambang tanpa izin. Jangan sampai pelanggaran hukum ini terus dianggap hal biasa,” tegasnya.

    Ancaman Pidana Tegas

    Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Baca Juga:  Perkuat Peran Mitra Strategis, ABPEDNAS Kecamatan Campaka Gelar Rakor di Aula Desa Cimahi; Camat Dikky: BPD dan Kades Adalah Sejajar

    Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan:
    Pidana penjara maksimal 5 tahun
    Denda hingga Rp100 miliar
    Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan:
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Peraturan Daerah Kabupaten Buol terkait tata ruang dan lingkungan
    Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah.

    Pernyataan CV Quonami menambah tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Buol dan aparat penegak hukum agar tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik galian C ilegal.

    Masyarakat kini menanti langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tanpa tebang pilih. (Moh Fharsi)

    Post Views: 486
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026

    Tak Terikat Sikap PWI, MIO Indonesia Tetap Lanjutkan Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris Hutapea

    Juli 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.