BUOL -;Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi seluruh kewajiban pembayaran hak Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, hingga perangkat desa, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini tengah mengalami tekanan serius.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh Yamin Rahim, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Kepala Desa se-Kabupaten Buol di Gedung DPRD Buol, Selasa (12/5/2026).
Dalam forum tersebut, Sekda tidak menampik bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum stabil. Ia menyebut keterbatasan kemampuan keuangan daerah, ditambah dampak kebijakan efisiensi anggaran, menjadi faktor utama tersendatnya sejumlah kewajiban pembayaran.
“Bukan hanya Dana Desa yang belum terbayarkan, tetapi TPP ASN juga belum dibayarkan. Bahkan beberapa kewajiban daerah lainnya, termasuk hak-hak DPRD, masih tertunda,” ungkap Moh Yamin Rahim di hadapan peserta RDP.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak-hak tersebut. Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah mempercepat proses pergeseran anggaran guna menyesuaikan kondisi fiskal yang ada.
“Seluruh hak ASN, guru, perangkat desa dan kewajiban pemerintah lainnya tetap akan dibayarkan. Kami hanya membutuhkan waktu karena proses pergeseran anggaran sedang dipercepat,” tegasnya.
Pernyataan ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan ASN, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Selain itu, hak penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran desa secara berkelanjutan.
Senada dengan Sekda, Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Kasim Ali, mengakui kondisi keuangan daerah saat ini “tidak baik-baik saja”. Ia menyebut tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Menurutnya, dana yang tersedia saat ini diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, tunjangan, penghasilan tetap perangkat desa, serta operasional perangkat daerah.
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara proporsional untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Namun pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran,” jelas Kasim Ali.
Dalam konteks regulasi, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan belanja wajib dan pelayanan dasar.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya spekulasi publik dan kritik terhadap kemampuan TAPD dalam mengelola APBD di tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.
Pemerintah Kabupaten Buol pun menegaskan, di tengah keterbatasan yang ada, komitmen terhadap pemenuhan hak ASN, guru, dan perangkat desa tetap menjadi prioritas utama. (Moh Fharsi)

