KONAWE UTARA -;Proyek Penunjukan Langsung (PL) “Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Bungguosu” pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam.
Paket dengan nilai anggaran sekitar Rp137 juta tersebut dimenangkan oleh CV Monggili Raya. Namun, perusahaan ini diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 yang statusnya telah dicabut sejak 16 Agustus 2023. Ironisnya, dokumen tersebut juga disebut telah melewati masa berlaku efektif pada Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kelayakan administrasi penyedia jasa dalam proses pengadaan, mengingat SBU merupakan syarat utama untuk menjamin kompetensi dan legalitas pelaksana pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi oleh media Infotipikor.com melalui aplikasi WhatsApp pada hari Selasa, 05 Mei 2026 pada nomor yang tercantum di profil perusahaan, pihak CV Monggili Raya tidak memberikan klarifikasi substantif. Sebaliknya, respons yang diberikan justru bernada meremehkan.
“Cari paket yang besar-besar pak, jangan cari paket yang ecek-ecek. Di Jawa sana banyak yang besar-besar,” tulis pihak penyedia.
Pernyataan tersebut dinilai menghindari pokok persoalan yang dipertanyakan, yakni terkait keabsahan SBU yang digunakan dalam mengikuti proses penunjukan langsung.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan, bahwa nilai proyek bukanlah alasan untuk mengabaikan aturan.
“Tidak ada istilah proyek kecil boleh mengabaikan aturan. Justru dari paket-paket kecil inilah sering terjadi praktik yang luput dari pengawasan,” ujarnya.
Jika benar SBU yang digunakan telah dicabut dan tidak lagi berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, pihak pengguna anggaran juga dapat dipertanyakan terkait proses verifikasi dokumen penyedia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan SBU tidak aktif oleh CV Monggili Raya.
Kasus ini membuka ruang bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penunjukan penyedia, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam proyek yang seharusnya mendukung sektor pertanian masyarakat desa.
Publik kini menunggu transparansi—apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada indikasi pelanggaran yang lebih serius di balik proyek jalan usaha tani. (Redaksi)

