Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»SBU Dicabut Tapi Menang PL Rp137 Juta: CV Monggili Raya Disorot, Respons Penyedia Tantang Media
    Daerah

    SBU Dicabut Tapi Menang PL Rp137 Juta: CV Monggili Raya Disorot, Respons Penyedia Tantang Media

    By RedaksiMei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara ( foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    KONAWE UTARA -;Proyek Penunjukan Langsung (PL) “Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Bungguosu” pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan tajam.

    Paket dengan nilai anggaran sekitar Rp137 juta tersebut dimenangkan oleh CV Monggili Raya. Namun, perusahaan ini diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001 yang statusnya telah dicabut sejak 16 Agustus 2023. Ironisnya, dokumen tersebut juga disebut telah melewati masa berlaku efektif pada Maret 2026.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kelayakan administrasi penyedia jasa dalam proses pengadaan, mengingat SBU merupakan syarat utama untuk menjamin kompetensi dan legalitas pelaksana pekerjaan konstruksi.

    Saat dikonfirmasi oleh media Infotipikor.com melalui aplikasi WhatsApp pada hari Selasa, 05 Mei 2026 pada nomor yang tercantum di profil perusahaan, pihak CV Monggili Raya tidak memberikan klarifikasi substantif. Sebaliknya, respons yang diberikan justru bernada meremehkan.

    Baca Juga:  Pemkab Buol Apresiasi “Kolektif Prema Rupa”, Ruang Kreatif Anak Muda Penjaga Budaya

    “Cari paket yang besar-besar pak, jangan cari paket yang ecek-ecek. Di Jawa sana banyak yang besar-besar,” tulis pihak penyedia.

    Pernyataan tersebut dinilai menghindari pokok persoalan yang dipertanyakan, yakni terkait keabsahan SBU yang digunakan dalam mengikuti proses penunjukan langsung.

    Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menegaskan, bahwa nilai proyek bukanlah alasan untuk mengabaikan aturan.

    “Tidak ada istilah proyek kecil boleh mengabaikan aturan. Justru dari paket-paket kecil inilah sering terjadi praktik yang luput dari pengawasan,” ujarnya.

    Jika benar SBU yang digunakan telah dicabut dan tidak lagi berlaku, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, pihak pengguna anggaran juga dapat dipertanyakan terkait proses verifikasi dokumen penyedia.

    Baca Juga:  BREAKING NEWS: Reses DPRD Jabar di Campaka, Maula Akbar Tegaskan Fokus Kesejahteraan Rakyat

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan SBU tidak aktif oleh CV Monggili Raya.

    Kasus ini membuka ruang bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap proses penunjukan penyedia, sekaligus memastikan tidak adanya praktik penyimpangan dalam proyek yang seharusnya mendukung sektor pertanian masyarakat desa.

    Publik kini menunggu transparansi—apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada indikasi pelanggaran yang lebih serius di balik proyek jalan usaha tani. (Redaksi)

    Post Views: 90
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.