INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag., serta dihadiri Wakil Bupati Buol Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam pembukaan rapat, Karmin OY Kaimo menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan prakarsa DPRD sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin meresahkan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur klasifikasi, distribusi, serta pengawasannya di Indonesia.
Ranperda ini juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme perizinan, distribusi, serta pembatasan penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan di lokasi tertentu seperti dekat tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman.
“Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam pengendalian. Kita tidak hanya bicara pelarangan, tetapi juga pengawasan yang terukur, mulai dari aspek perizinan, distribusi hingga sanksi,” ujar Karmin.
Sementara itu, Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir DJ. Daimaroto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai regulasi ini penting dalam menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak negatif konsumsi minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan ketertiban umum, tindak kriminalitas, serta masalah kesehatan masyarakat.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh pembahasan Ranperda ini, sepanjang tetap memperhatikan keseimbangan antara pengendalian, kepastian usaha, serta kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ke depan, termasuk peran Satpol PP, kepolisian, dan instansi teknis lainnya.
Selain itu, Ranperda ini dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan tim terpadu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran ilegal minuman beralkohol.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dalam proses legislasi daerah.
Selanjutnya, Ranperda akan dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif hingga tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif guna menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol. ((Mohon Fharsi)

