Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tanpa SBU, CV Madani Kontraktor Boyong Proyek Rp177 Juta di UIN STS Jambi — Jejaknya Tak Terlacak di LPJK
    Daerah

    Diduga Tanpa SBU, CV Madani Kontraktor Boyong Proyek Rp177 Juta di UIN STS Jambi — Jejaknya Tak Terlacak di LPJK

    By RedaksiApril 25, 2026Updated:April 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAMBI – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kembali mencuat. CV Madani Kontraktor disebut-sebut memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan Rehabilitasi Atap Fakultas Syariah di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan nilai anggaran Rp 177.000.000, meski diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    Penelusuran menunjukkan, perusahaan tersebut hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dilengkapi SBU yang menjadi syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi.

    Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi infotipikor.com mengalami kebuntuan. Profil CV Madani Kontraktor tidak ditemukan dalam sistem resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang seharusnya memuat data badan usaha bersertifikat di sektor konstruksi.

    Baca Juga:  Festival Layanan AHU Berdampak Hadir di Bandung, Masyarakat Bisa Urus Administrasi Hukum Secara Langsung

    Ketiadaan data tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar atau tidak memiliki legitimasi SBU sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta regulasi turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan.

    Jika dugaan ini benar, maka penunjukan penyedia berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk itu diperlukan ketegasan terkait pemberian sanksi terhadap pejabat pengadaan dan penyedia.

    Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan kehati-hatian pejabat pengadaan dalam melakukan verifikasi dokumen kualifikasi penyedia, terutama pada mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap tunduk pada aturan.

    Baca Juga:  Panen Perdana PM-AAS di Terisi, Bupati Lucky Hakim: Indramayu Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi terkait dasar penetapan CV Madani Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. (Redaksi)

    Post Views: 239
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Diduga Gunakan SBU Dicabut, Media Infotipikor.com Klarifikasi Pemenang Tender Jalan Pertanian di Tanah Laut, Tak Ada Respon

    September 5, 2026

    Kunjungan KSAD ke Bandung, Teknologi Pemusnah Sampah TPS Ciwastra Mampu Olah 5 Ton Per Jam

    September 5, 2026

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.