Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Hanya Kirim Foto Bimtek
    Daerah

    Warga Segeran Kidul Resah Dugaan Pungutan Banpan, Kuwu Casnita Hanya Kirim Foto Bimtek

    By RedaksiApril 28, 2026Updated:April 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU — Penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam. Warga mengaku dimintai pungutan sebesar Rp20.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil bantuan di kantor desa, Jumat (24/4/2026).

    Seorang warga Blok Langgar berinisial YN mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menilai bantuan yang seharusnya diterima secara gratis justru dibebani biaya tambahan.
    “Beras 20 kilo sama minyak 4 liter itu hak kita. Kenapa masih dipotong Rp20 ribu? Katanya buat uang capek panitia, tapi kan harusnya gratis,” keluhnya, Senin (28/4/2026).

    Tim media infotipikor.com  mengantongi dua lembar daftar KPM bantuan pangan Desa Segeran Kidul yang dilengkapi NIK, QR Code, serta tanda tangan penerima. Data tersebut menguatkan bahwa bantuan telah diterima oleh warga di sejumlah blok, di antaranya Jatigentong, Mundu, Bedug, Langgar, hingga Tikungan.

    Berdasarkan laporan sisa PBP Maret 2026 Desa Segeran Kidul, total alokasi bantuan mencapai 2.100 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Dari jumlah tersebut, 2.091 PBP telah tersalurkan 100 persen, dengan rincian:
    Normal: 1.270 PBP
    Perwakilan 1 KK: 322 PBP
    Perwakilan beda KK: 93 PBP
    Pengganti: 406 PBP
    Sementara itu, tersisa 9 PBP yang belum disalurkan.

    Baca Juga:  Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Kelas I Sukamiskin Siapkan 34 Hewan Kurban

    Jika setiap KPM yang telah menerima bantuan dikenai pungutan Rp20.000, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp41.820.000.

    Hingga kini, belum ada kejelasan terkait peruntukan dana tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan pungutan.
    Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial wajib disalurkan tanpa biaya. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 8 yang melarang segala bentuk pungutan dalam penyaluran bantuan.

    Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika terbukti dilakukan oleh aparatur desa, dugaan pungutan liar tersebut dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

    Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (28/4/2026) pukul 12.03 WIB, Kuwu Segeran Kidul, Casnita, hanya memberikan jawaban singkat.
    “Lagi bintek ning Cirebon,” tulisnya sambil mengirimkan foto kegiatan bimbingan teknis.

    Baca Juga:  DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Namun, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting, diantaranya:

    Status pungutan Rp20.000 per KPM
    Dasar hukum jika pungutan tersebut resmi

    Langkah yang akan diambil jika terbukti ada oknum melakukan pungutan. Sikap tersebut memicu kekecewaan warga. Ahmad (53) menilai persoalan ini mencoreng kepemimpinan Kuwu yang baru menjabat sekitar tiga bulan.

    “Kuwu baru jabat sudah ada masalah seperti ini. Ada apa dengan desa kita?” ujarnya.

    Warga lainnya, War (49), meminta adanya tanggung jawab dari pihak pemerintah desa.
    “Kuwu harus bertanggung jawab. Jangan diam saja,” tegasnya.

    Warga berharap pemerintah kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Indramayu segera turun tangan untuk mengusut dugaan pungutan tersebut.

    Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5, pejabat publik wajib melayani hak jawab, termasuk saat sedang menjalankan tugas luar.

    Infotipikor akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terdapat klarifikasi lanjutan dari Kuwu Casnita, akan dimuat dalam pemberitaan berikutnya. (Afifudin)

    Post Views: 297
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.